JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mabes Polri menugaskan tim untuk mengeksaminasi ulang peristiwa Cirebon 2016. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan apresiasi kepada Polri.
”Sesuai janji, saya memberikan apresiasi kepada langkah Polri. Langkah itu saya maknai sebagai upaya meredefinisi profesionalisme kepolisian. Bahwa, polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tapi juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warga negara,” papar Reza yang kelahiran Air Molek, Kabupaten Inhu ini.
Mengenai apa kesimpulan tim Mabes Polri itu? Menurut Reza semua masih menantikan.
”Terlepas dari itu, sejak sekarang saya ingin sampaikan satu pandangan. Yakni, Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban terkait penyebab kematian, termasuk kemungkinan pidana. Dan penyikapan terhadap para terpidana terkait error in persona maupun error in objecto,” ungkap Reza.
Dia menjelaskan, jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan PK, terlebih apabila PK ditolak, akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).
”CIU menemukan, satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupinya oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa,” ujar Reza.
Andai itu pula yang Mabes Polri lakukan, menurut Reza, itu tidak ada bedanya dengan Polda Jabar. Artinya sama saja mereka gagal melakukan mitigasi atas kesemrawutan pada 2016.
”Karena itulah, penyikapan terhadap terpidana sepatutnya dipisahkan dengan penyikapan terhadap korban,” papar Reza.
Konkretnya, dia menjelaskan, terkait penyikapan terhadap terpidana, dengan asumsi Mabes Polri menemukan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, Mabes Polri perlu membukakan jalan bagi delapan orang terpidana untuk bebas. Sedangkan terkait penyikapan terhadap korban, jika mereka diyakini tewas akibat perbuatan pidana, itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dipecahkan Mabes Polri dan jajarannya.
”Saya yakin, ketika agenda penyikapan terhadap terpidana dan agenda penyikapan terhadap korban dihadap-hadapkan, publik saat ini lebih condong untuk memperjuangkan nasib para terpidana ketimbang memastikan nasib kedua korban, apakah mereka tewas akibat kecelakaan ataukah akibat perbuatan orang lain,” tandas Reza.
Dia menambahkan, jika tak kunjung berhasil menemukan siapa pembunuh Eky dan Vina Cirebon tapi Mabes Polri membuat pernyataan resmi yang membukakan jalan bebas bagi para terpidana, publik akan mensyukuri dan menghargai sikap Mabes Polri tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman