Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Audrey Davis Anak David Naif, Akui Dirinya Pemeran dalam Video Porno yang Beredar di Medsos

Redaksi • Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:22 WIB
Sosok Audrey Davis, anak musisi David Bayu Naif yang sedang diterpa isu video syur.
Sosok Audrey Davis, anak musisi David Bayu Naif yang sedang diterpa isu video syur.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Audrey Davis anak musisi David Bayu alias David Naif, mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video porno yang beredar di media sosial. Hal itu disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya dia mengakui menjadi pemeran perempuan dalam video.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade.

Baca Juga: 19 Tahun Menikah, Andre Taulany Ternyata Telah Menggugat Cerai Istrinya

Menurut Ade, Audrey menyampaikan beberapa keterangan baru dalam pemeriksaan. Kesaksian tersebut akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus.

"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS (22), yang berstatus mahasiswa, dan JE (35), pengangguran.

Baca Juga: Atsillio Athuf Harry Aslam, Mahasiswa Termuda Unpad Asal Riau

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.

Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.

Baca Juga: Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta Viral, Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: JawaPos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#pemeran video porno #Audrey Davis #david naif #video porno