BATAM (RIAUPOS.CO) - Entah rayuan apa yang disampaikan Hermanto Marpaung warga Medan ini untuk menyakini S warga Batam agar bersedia meminjamkan uang puluhan juta. Padahal si Hermanto dikenal S hanya lewat media sosial TikTok.
Al kisah bermula ketika Hermanto menfollow akun TikTok S. Komunikasi kedua insan berjauhan kota ini setiap hari makin intens. Apalagi Hermanto mengaku-ngaku memiliki pekerjaan yang gajinya puluhan juta. Siapa yang tak tertarik. Hermanto Marpaung kerap kali memberikan perhatian lebih ke S. Tentu saja S merasa tersanjung.
Korban yang seorang marketing perumahaan di Batam ini akhirnya menerima ajakan Hermanto Marpaung untuk menjalin kasih sayang secara online. Dari sinilah modus Hermanto berjalan mulus untuk mengelabui S yang sudah kadung kasmaran.
Kemarin, Hermanto duduk sebagai terdakwa perkara penipuan yang dialami S. Jaksa penuntut umum menghadirkan S dan rekannya sebagai saksi yang memberi keterangan di depan majelis hakim Willy Irdianto didampingi Dina dan Twis Retno.
Tipu muslihat Hermanto dicerikan S ketika terdakwa ingin meminjam uang ke S dengan alasan orang tua sakit, sementara rekening terblokir.
“Saya merasa iba dengan dia. Mengaku gaji Rp20 juta per bulan, lalu di rekening ada saldo Rp60 juta tapi terblokir. Iba karena orang tuanya sakit. Dan saya memang sering menolong orang-orang,” ujar S di depan majelis hakim.
Yang membuat S murka karena janji mengembalikan uang dalam satu minggu tak juga dipenuhi terdakwa. Bahkan Hermanto kembali meyakinkan S bahwa dia akan mengganti, yang kemudian membuat S luluh lagi dan meminjamkan uang Rp2 juta.
“Saya ketemu sekali. Pertemuan itu saya tagih, namun dia mengaku belum gajian. Dan memberi (kartu) ATM miliknya kepada saya. Dia bilang nanti ambil pas dia gajian tanggal 10. Pas saya cek di tanggal 10, atmnya sudah diblokir,” sebut S lagi.
Ia semakin kesal tatkala mengetahui Hermanto menipu status pekerjaanya dan juga telah memiliki perempuan lain. Ia pun berkomunikasi dengan perempuan tersebut untuk membeberkan apa yang dilakukan Hermanto.
“Dia buka rekening baru, dan rekening itu diberikan kepada cewek baru tersebut. Saya hubungi si cewek dan bekerja sama untuk menjebak dia (Hermanto),” kata S.
Dalam proses keterangan saksi tersebut, S sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas di depan majelis hakim. Majelis hakim pun sempat menasehati saksi agar bersikap lebih sopan.
“Keterangan saksi belum bisa membuktikan jika terdakwa ini bersalah. Terdakwa barulah bisa dikatakan bersalah, jika sudah ada putusan bersalah dari majelis hakim dan itu sudah inkrah. Dan tidak seharusnya juga saksi mengeluarkan kata-kata kurang pantas itu,” nasehat hakim Dina.
Usai mendengar nasehat majelis hakim, saksi S langsung menangis. Ia mengaku sangat tersiksa atas kasus tersebut. Apalagi sampai saat ini saksi harus membayar hutang akibat meminjamkan uang kepada terdakwa.
“Saya tersiksa bu hakim. Sampai saat ini saya masih bayar hutang. Tapi dia tak mengembalikan uang saya,” ujar saksi S.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kebenaraan keterangan saksi kepada terdakwa. Oleh terdakwa menjawab ia tak keberatan dengan keterangan saksi. Namun terdakwa sempat akan mengatakan satu hal yang kemudian dibatasi hakim.
“Untuk keterangan terdakwa ada waktunya,” sebut hakim. Namun sidang keterangan ditunda hingga mingu depan.
Laporan: RPG (Batam)
Editor : RP Edwir Sulaiman