Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gara-Gara Nasi Bungkus Rp18 Ribu, Nabar Simatupang Harus Mendekam 8 Bulan Penjara dan Didenda Rp100 Juta

Redaksi • Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:03 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

BATAM (RIAUPOS.CO) - Apes benar yang dialami oleh pekerja serabutan di Batam ini. Niat hati ingin makan enak dengan membeli nasi bungkus, namun apa daya, belum sempat nasi bungkus disantap, pekerja yang bernama Nabar Simatupang sudah disergap oleh pemilik rumah makan.

Ternyata nasi bungkus seharga Rp18 ribu itu ia bayar dengan satu lembar pecahan Rp100 ribu. Yang akhirnya ia mendapat kembalian dari penjual warung Rp82 ribu.

Namun belum sempat menikmati nasi bungkus itu, ia tiba-tiba disergap oleh suami pemilik warung. Ternyata eh ternyata, Nabar membayar nasi bungkus itu dengan pecahan Rp100 ribu palsu. Nabar berhasil diamankan warga dan mendapat bogem mentah.

Itulah awal mula Nabar Simatupang kenapa bisa jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Pekerja serabutan itu divonis 8 bulan penjara karena nekat membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu palsu demi sebungkus nasi.

Tak hanya itu, Nabar juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan dua bulan penjara.

Vonis terhadap Nabar dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih dengan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan, dijelaskan Setyaningsih bahwa perbuataan Nabar tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena sudah mengedarkan mata uang palsu yang jelas dilarang oleh negara.

Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (dalam dakwaan Primair Penuntut Umum).

“Karena itu terdakwa sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Setyaningsih, Rabu (21/8).

Menurut hakim, hal memberatkan perbuataan Nabar karena meresahkan masyarakat dan tidak mengikuti larangan pemerintah dalam peredaraan uang palsu. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan tidak mempersulit proses persidangan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan Nabar Simatupang dengan 8 bulan penjara. Serta denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 2 bulan,” ujar Setyaningsih.

Atas putusan itu, tanpa banyak bicara Nabar pun menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang menerima, karena putusan sama persis dengan tuntutan.

“Terima yang mulia, “ ujar Nabar, yang kemudian oleh majelis hakim menutup sidang.

Sebelumnya, Nabar Simatupang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam usai membeli sebungkus nasi dengan lauk ikan tongkol, Selasa (2/7).

Laporan: RPG (Batam)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pengadilan negeri batam #uang palsu #nasi bungkus