BATAM (RIAUPOS.CO) - Kelakuan KP (19) ini tak patut ditiru. Bagaimana tidak, harusnya KP memiliki hubungan baik dengan tetangganya, bukan malah sebaliknya menjadi benalu yang pada akhirnya bikin malu.
Peristiwa ini bermula ketika pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, KP memasuki kamar korban yang merupakan tetangganya sendiri untuk melakukan pencurian di ruko Glory Residence Tiban Baru, Sekupang.
Setelah memeriksa laci dan hanya menemukan uang Rp2.000, KP beranjak dengan perlahan mencari harta benda korban lainnya. Namun tak ditemukan. Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya yang berada di lantai dua rumahnya.
Namun ternyata KP tergiur melihat korban yang tidur dengan pakaian seksi, lalu berupaya untuk melakukan pelecehan seksual.
Saat itu, korban merasakan ada seseorang yang menyentuh bagian intim tubuhnya. Setelah terbangun, korban terkejut melihat pelaku, yang dikenalnya sebagai tetangga, berada di dalam kamarnya.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan dari jendela, yang segera menarik perhatian petugas keamanan perumahan. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap oleh pihak keamanan perumahan.
Lalu pelaku diserahkan ke Polsek Sekupang. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.
“Dalam penangkapan pelaku, ditemukan uang sebesar Rp2.000 di kantong celananya, yang menurut pengakuan pelaku, diambil dari dalam laci rumah korban,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku awalnya berniat melakukan pencurian. Namun, ketika memasuki kamar korban dan melihat korban tertidur dengan pakaian yang dianggap menggoda, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.
Kapolsek Kompol Benhur Gultom menjelaskan bahwa penangkapan pelaku setelah korban, seorang perempuan berinisial JRS, 28, melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku ditangkap oleh pihak keamanan setempat setelah korban berteriak meminta tolong ketika menyadari adanya tindakan kekerasan seksual.
“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di dalam kamar tidur korban. Setelah diamankan oleh pihak keamanan, pelaku diserahkan ke Polsek Sekupang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Benhur, kemarin.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 6 huruf “a” jo Pasal 15 huruf “j” UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang mendukung proses penyidikan, antara lain uang tunai sebesar Rp2.000, satu helai jaket hitam milik pelaku, satu helai baju putih milik korban, satu helai celana pendek hitam milik korban, satu helai celana dalam hitam milik korban.
Kapolsek Sekupang menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berupaya mempercepat proses pemberkasan agar kasus ini segera disidangkan, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tutup Kapolsek.
Laporan: RPG (Batam)
Editor : RP Edwir Sulaiman