Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sakit Hati Diputusin, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur dan Peras Korban hingga Rp75 Juta, Begini Kejadiannya

Redaksi • Jumat, 13 September 2024 | 14:30 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) – Berakhir sudah cerita pemerasan Amron Gunawan terhadap mantan pacarnya sendiri. Ini setelah polisi menangkap dan menyita beberapa barang bukti tindak kejahatan pelaku yang merupakan seorang karyawan ini.

Pelaku pemerasan mantan pacar saat ditangkap polisi.
Pelaku pemerasan mantan pacar saat ditangkap polisi.

Pemerasan mantan pacar ini bermoduskan mengancam menyebarkan foto dan video syur jika permintaan tak dituruti korban.

Akibat aksi melanggar hukum ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Pelaku melakukan aksinya selama setahun hingga korban, BY, mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 huruf A jo pasal 27 b ayat 2 uu nomor 1 tahun 2024 perubahan nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B jo pasal 14 ayat 2 huruf A nomor 12 tahun 2022.

“Pelaku dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/9) siang.

Kasus ini berawal saat hubungan asmara korban berakhir pada Juli 2023. Pelaku kemudian sakit hati, dan mengancam menyebarkan video serta foto syur tersebut ke keluarga dan teman korban.

“Foto dan video itu dari tangkapan layar di ponsel pelaku. Awalnya, digunakan untuk fantasy seksualnya,” kata Dodi.

Menurut Dodi, korban nekat melaporkan kejadian ini setelah pelaku mengancam dan meminta uang hingga Rp50 juta.

“Selama setahun itu, uang yang sudah diambil Rp75 juta,” ungkap Dodi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Amron Gunawan, karyawan perusahaan di kawasan Kabil, Nongsa.

Pria 26 tahun ini memeras mantan pacarnya berinisial BY hingga mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.

Pemerasan tersebut dilakukan pelaku dengan mengancam korban yang merupakan karyawan perusahan di Mukakuning, Seibeduk.


Laporan: RPG (Batam)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#polresta barelang #Link Video #mantan pacar #video viral #Sebarkan Video Asusila