PADANG (RIAUPOS.CO) - Paman tersangka pembunuh gadis penjual gorengan ditetapkan polisi sebagai tersangka baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang cukup menghebohkan Ranah Minang.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol, mengatakan pihaknya menetapkan MJ sebagai tersangka karena melakukan perintangan kasus yang melibatkan IS alias In Dragon (26).
“MJ ini tak lain adalah paman tersangka IS. MJ memberikan berbagai informasi kepada IS, sehingga IS bisa melarikan diri hingga 11 hari lamanya, sebelum akhirnya ditangkap warga di sebuah rumah di Nagari 2x11 Kayutanam,” ujar Ahmad Faisol saat jumpa pers, Sabtu sore (28/9/2024).
Menurut Kapolres, motif dari MJ ini melakukan perintangan penyidikan ini yaitu kasihan kepada keponakannya itu.
Selama bersembunyi, MJ juga seringkali memberikan informasi, sehingga IS tidak terdeteksi oleh polisi yang memburunya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka IS, maka kami menetapkan MJ sebagai tersangka baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” jelasnya.
Tak lupa Kapolres Padangpariaman mengimbau masyarakat agar mau belajar dari persoalan hukum.
Misalnya, jangan mau memberikan keterangan palsu, atau mengetahui tindak kejahatan namun takut melaporkannya kepada polisi. Ini semua akan ikut menjerat masyarakat ke dalam kasus.
“Jadilah masyarakat yang sadar hukum. Kita harus mengetahui pasal-pasal hukum yang kerap dijumpai kasusnya di lingkungan kita. Termasuk soal tindakan-tindakan kita yang masuk kategori menghalang-halangi penyelidikan dan sebagainya,” beber AKBP Ahmad Faisol.
Sebelumnya diberitakan, IS (26) tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Kayutanam, Padangpariaman, ditangkap 19 September lalu. IS sempat buron lebih kurang 11 hari usai menghabisi nyawa Nia.
Nia ditemukan dalam keadaan tanpa pakaian dan tangan terikat di Korong Pasang Galombang, Kabupaten Padangpariaman pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Laporan: RPG (Padang)
Editor : RP Edwir Sulaiman