Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besok, Sandra Dewi Diperiksa Jadi Saksi untuk Suaminya, Harvey Moeis dalam Persidangan Kasus Timah

Redaksi • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Artis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Artis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah, Tbk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/101/2024) besok. Artis Sandra Dewi dijadwalkan menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis yang berstatus sebagai terdakwa.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moies," kata  Harli Siregar, Rabu (9/10/2024).

Meski begitu, belum diketahui pasti konfirmasi kehadiran Sandra Dewi dalam persidangan. Sebelumnya, Harvey Moeis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

 "Menguntungkan terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata jaksa pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan.

 Perbuatan Harvey Moeis itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun. Hal itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah," ujar jaksa.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor : RP Edwar Yaman
#Korupsi timah #sandra dewi #harvey moeis #helena lim #pt timah