PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencetak hattrick. Tiga Bupati dari kabupaten tersebut masuk penjara. Hal ini setelah Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing itu, diputus bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing pada Selasa (19/11/2024) petang.
Sukarmis menyusul anaknya Andi Putra yang terjerat korupsi pengusahaan izin HGU perkebunan sawit. Kemudian Mantan Bupati Mursini yang juga terjerat korupsi.
Dua nama terakhir telah menjalani hukuman dan menghirup udara bebas.
Pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis itu, Sukarmis divonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Hotel Kuansing, 7 Hal yang Buat Mantan Bupati Sukarmis Dituntut Hukuman 162 Bulan
Sukarmis yang menjabat bupati selama dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subaidar 3 bulan.
''Menghukum terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun,'' hakim membacakan putusan.
Hakim memutuskan tidak menghukum Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara seperti yang dituntut Jaksa Penuntut (JPU).
Baca Juga: Dianggap Rugikan Negara Rp22,6 Miliar, Sukarmis Dicecar soal Pembangunan Hotel Kuansing
Vonis majelis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan. Sukarmis juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu Jaksa meminta hakim agar Sukarmis juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar. Jika uang itu tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.
Terkait putusan ini, Sukarmis melalui Kuasa Hukumnya Eva Nora menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Eva Nora ditemui usia sidang mengatakan, atas putusan 12 tahun penjara itu, dirinya akan lebih dulu menemui Sukarmis. Hal terkait apakah akan banding atau tidak.
''Ada satu hal putusan hakim yang sependapat dengan kita, bahwa Pak Sukarmis tidak terbukti menikmati uang kasus ini, hingga tidak membayar uang pengganti kerugian negara,'' kata Eva.
Baca Juga: Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Alot saat Bahas Tradisi Pacu Jalur
Bila hakim berpendapat demikian, lanjut Eva Nora, seharusnya poin yang lain juga dipertimbangkan.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra