Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dari OTT di Bengkulu, KPK Tetapkan Gubernur Rohidin Mersyah Tersangka, Amankan Barang Bukti Uang Rp7 Miliar

Redaksi • Senin, 25 November 2024 | 01:01 WIB
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka, Ahad (24/11/2024).
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka, Ahad (24/11/2024).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC). Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai Rp7 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024).

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS (USD) dan dolar singapura (SGD)," kata Alexander Marwata.

Alex Mawarta menjelaskan, barang bukti uang itu diamankan setelah tim penindakan KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang. Adapun, delapan orang yang diamankan itu yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

Serta, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).

Mereka yang sempat diamankan itu saat ini telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi. Mereka diamankan tim satgas KPK, pada Sabtu (23/11/2024). Menurut Alex, saat mengamankan delapan orang itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang. Ia menyebut, dari mobil saksi Saidirman (SD) mengamankan uang tunai Rp32.550.000.

Serta, catatan penerimaan dan penyaluran uang, dan uang tunai sejumlah Rp120 juta. Uang itu diamankan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Tak hanya itu, tim satgas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Rohidin Mersyah.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV," ujar Alex.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.***

 

Editor : RP Edwar Yaman
#kpk #gubernur bengkulu #rohidin mersyah #ott kpk di bengkulu #Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah #alexander marwata