PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - 4 unit apartemen di Batam disita Polda Riau, pada 26 November 2024 lalu sebagai barang bukti pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau. Menariknya, 4 unit apartemen tersebut salah satunya atas nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
4 unit apartemen yang disita di Batam tersebut setelah Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi Subdit III turun langsung ke lokasi.
Selain milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, 3 apartemen yang disita lainnya juga ternyata atas nama ASN dan tenaga honorer di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Riau.
Baca Juga: Polda Sita 4 Apartemen terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau
Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024). Dijelaskan, lokasi apartemen yang disita berada kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam.
Kata dia, apartemen mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD Fiktif.
"Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait," ujar Nasriadi kepada Riaupos.co.
Baca Juga: Hakim Vonis Tengku Fauzan 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Adapun apartemen tersebut masing-masing atas nama Muflihun yang merupakan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru sekaligus mantan Sekretaris DPRD Riau, serta tiga nama pegawai ASN dan honorer di Setwan DPRD Riau.
Yakni atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi dan Yudo Supriadi yang pernah bertugas ataupun masih aktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," terang Nasriadi.
Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif Rp2,8 Miliar, Tengku Fauzan Tambusai Dituntut 8 Tahun Penjara
Masing-masing unit apartemen bernilai Rp513 juta rupiah, ada yang senilai Rp517 juta dan ada pula bernilai Rp557 juta. Khusus unit apartemen atas nama Muflihun bernilai Rp557 juta.
"Ada apartemen yang dibeli pada tahun 2023 dan ada pula pada tahun 2022, total nilai semuanya Rp2,1 miliar lebih," tegas Nasriadi.
Baca Juga: Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Duit Cair Baru Teken Berkas
Nasriadi mengatakan proses penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset, salah satunya adalah keempat unit apartemen di Batam ini.
Baca Juga: Inspektorat Sebut Baru Sebatas NHP dan Tahap Klarifikasi, Indikasi SPPD Fiktif di 23 OPD
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Nasriadi.
Penyitaan aset diduga hasil korupsi merupakan salah satu upaya penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap informasi atau dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra