PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selebgram Hana Hanifah mendatangi Mapolda Riau, Kamis (5/12/2024). Dengan mengenakan hijab dan blouse lengan panjang berwarna hitam, Hana tampak memasuki ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau.
Kedatangan Hana, diduga terkait dengan dugaan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang saat ini tengah didalami Korps Bhayangkara.
Hana awalnya terlihat keluar dari ruang penyidik Subdit III Tipikor lantai 3 Ditreskrimsus, ke toilet. Kemudian, ia turun lewat tangga darurat ke lantai 2.
Baca Juga: Empat Apartemen Terkait SPPD Fiktif Disita
Sejumlah wartawan, sempat mencoba mencari keberadaan Hana. Namun diketahui ia masuk ke ruang Bidkum.
Tak lama, ia keluar ruangan tersebut untuk kembali ke ruang penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau di lantai 3. Saat ditanyai wartawan soal kedatangannya ke Polda Riau, Hana enggan menjawab.
“Maaf ya,” kata Hana sembari menempelkan kedua telapak tangan ke depan.
Saat ditanyai lebih lanjut soal kedatangannya ke Polda Riau, Hana hanya menyampaikan maaf karena enggan menjawab."Mas, maaf, maaf ya,” imbuh Hana.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau tengah mendalami dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.
Baca Juga: Polda Sita 4 Apartemen terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau
Baru-baru ini, penyidik menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Hakim Vonis Tengku Fauzan 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih. Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif Rp2,8 Miliar, Tengku Fauzan Tambusai Dituntut 8 Tahun Penjara
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra