JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pejabat di Mahkamah Agung (MA) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (6/12/2024). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap di perkara terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan resmi yang dikutip dari JawaPos.com pada Sabtu (7/12/2024). Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
”Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024,” terang dia.
Pejabat MA yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejagung adalah kepala Biro Kepegawaian MA berinisial SHL. Dia diperiksa untuk tersangka ZR dan LR.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli Siregar.***
Editor : RP Edwar Yaman