Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Kredit Fiktir Rp8 Miliar, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimpinan Bank BUMN

Hendrawan Kariman • Selasa, 10 Desember 2024 | 19:09 WIB

 

Mantan Pimpinan Bank BUMN di Pekanbaru Syahroni Hidayat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).
Mantan Pimpinan Bank BUMN di Pekanbaru Syahroni Hidayat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Pimpinan Bank dan Account Officer (AO) Bank BUMN di Pekanbaru, Syahroni Hidayat, sebagai tersangka pada Selasa (10/12/2024).

Bersama dengan Account Officer dari bank yang sama, Vanni Setiabudi, Syahroni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikky Junismero menjelaskan, perkara ini bermula pada 2011 silam di mana Bank BUMN tempat tersangka menjadi pimpinan memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur. Tujuannya untuk pembelian kebun kelapa sawit di Logas, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau seluas 102 hektare.

"Faktanya, calon debitur yang dibawa ke Bank BUMN tersebut hanya dua orang dengan membawa KTP 14 lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi ada 14 tidak mengetahui nama mereka digunakan  tersangka untuk kredit KUR. Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni dan Vanni memproses permohonan kredit dan dicairkan sebanyak Rp8 miliar," jelas Nikki.

Modus kedua tersangka adalah dengan meminjam KTP dari warga untuk mengajukan kredit KUR fiktif. Pinjaman mencapai Rp8 miliar itu juga tidak pernah diterima para pemilik KTP yang dipinjam.

''Mereka tidak tahu bahwa KTP mereka telah digunakan untuk pengajuan kredit. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan,'' jelas Nikky.

Dalam perjalannya, hingga Desember 2024, posisi kredit dari 16 debitur macet. Hingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

Dalam kasus ini, lanjut Nikky, pihaknya telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satunya sebidang tanah seluas 102 hektare yang terletak di Kuansing, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,'' jelas Nikky.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi langsung ditahan. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.(end)

Editor : RP Edwar Yaman
#bank bumn #kasus kredit fiktif #kejari pekanbaru