JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korupsi pemgadaan lahan di sekitar jalan tol trans sumatera (JTTS) yang dilaksanakan Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020 masih terus digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dimaksud.
"Penyidik mendalami terkait dengan Peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Cs Selama 40 Hari
Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/12) lalu, penyidik KPK memeriksa 12 saksi. Mereka adalah Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan PT Hutama Karya), Ergy Pramadipta Raizart Noor (Staf Hutama Karya sejak tahun 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang).
Kemudian ada nama Frily Elviera Dinah Karundeng dan Anis Anjayani (Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014–2019).
Baca Juga: Persoalan Pembebasan Lahan, Tol Sicincin-Bukittinggi Terancam Batal
Selanjutnya, Heru Ermadi (Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018–Sekarang), Irman Boyle (Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance), Irza Dwiputra Susilo.
Junaedi (Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia Cabang Cibubur), Kuntoro Suhardi (Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016–2019), Moh. Rizal Sutjipto (pensiunan PT Hutama Karya).
Muhammad Fauzan (Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021–sekarang; dan Muhammad Ihsan (Pegawai PT Hutama Karya (2017–sekarang)/eks Staf Keuangan).
Baca Juga: Kantornya Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Begini Tanggapan OJK
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.
Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan kepala divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap ketiganya dapat berjalan efektif. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan tim penyidik.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra