JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusaha Riza Chalid alias MRC secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina. Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Penetapan Riza Chalid selaku tersangka bersama delapan nama lainnya disampaikan pihak Kejagung RI, Kamis (10/7/2025).
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015, Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014.
Kemudian Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020.
Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020.
Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini.
"Oleh karena itu, dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, termasuk ekspose perkara, hingga akhirnya ditetapkan sembilan tersangka," ucap Qohar.
Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
"Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik," tegas Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Eka G Putra