Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Korupsi Chromebook: Seret Nama Nadiem Makarim, 4 Orang Tersangka, Kejagung Beberkan Sumber Kerugian Negara Rp1,9 T

Redaksi • Rabu, 16 Juli 2025 | 08:52 WIB
Para tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Para tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Angkanya  mencapai Rp 1,9 triliun. Ini disampaikan dalam pengumuman 4 tersangka dalam kasus yang menyeret nama mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia. Perhitungan itu dilakukan dengan metode ilegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah.

Rinciannya adalah Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp1.980.000.000.000. Untuk menggarap program tersebut, negara harus keluar dana lebih dari Rp9,3 triliun. Masing-masing bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbud Ristek sebesar Rp3.646.620.246.000 serta dana DAK sebesar Rp5.661.024.999.000.

 Baca Juga: Piala AFF U-23: Meski Menang Besar atas Brunei, Gerald Vanenburg Beri Catatan Ini ke Permainan Garuda Muda

”Sehingga total Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs,” terang Harli Siregar.

Dalam praktiknya, pengadaan laptop berbasis ChromeOs penggunaan untuk guru dan siswa di berbagai daerah Indonesia tidak optimal karena ChromeOs sulit digunakan oleh guru maupun siswa. Menurut Kejagung, empat tersangka yang sudah mereka umumkan telah melanggar banyak aturan.

Di antaranya aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

Kemudian Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres Nomor 16 tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

”Para tersangka disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung mendapati pengadaan laptop Chromebook itu menyalahi aturan. Bahkan terjadi rasuah yang membuat negara rugi triliunan rupiah. Kerugian itu muncul akibat perbuatan para tersangka. Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka pertama adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Kedua MUL (Mulyatsyah) selaku direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Ketiga JT (Jurist Tan) selaku stafsus mendikbud ristek. Keempat IBAM (Ibrahim Arief) selaku konsultan. ***

Editor : Edwar Yaman
#kerugian negara #kejagung #Chromebook #nadiem makarim #Kasus Korupsi Chromebook #harli siregar