JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli serta ditemukannya bukti yang cukup.
“Dari hasil pendalaman dan ekspose perkara, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa Nadiem berperan penting dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Program digitalisasi pendidikan itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik. Pertama pada 23 Juni 2025, lalu 15 Juli 2025, dan terakhir Kamis (4/9) dengan didampingi kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Kini, status tersangka Nadiem menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Eka G Putra