Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaan Korupsi dan Penipuan Penerimaan Honorer: Temuan Inspektorat, Tak Mampu Kembalikan Rp900 Juta hingga Pejabat Satpol PP Bengkalis Ditahan

Redaksi • Selasa, 16 September 2025 | 13:21 WIB

Ilustrasi, Korupsi.
Ilustrasi, Korupsi.


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Diduga tersandung kasus korupsi dan dugaan penipuan penerimaan honorer, mantan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan (52) ditahan di Polres Bengkalis, pada Senin (15/9/2025). Perjalanan kasusnya, berdasarkan penelusuran Riaupos.co, sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir.

Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi dan penipuan penerimaan honorer di Bengkalis hingga mantan Kasatpol PP Hengki Irawan dibui?

Pada Januari 2024, saat itu Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis, sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp4 miliar di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.

Anggaran kegiatan tersebut, bagian dari belasan miliar anggaran rutin Satpol-PP yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis 2021-2022.

Pada 23 Januari 2024, Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Riaupos.co ketika dikonfirmasi saat itu melalui Kepala Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana, mengatakan, proses hukumnya tengah berjalan. Pihaknya sudah memintai keterangan beberapa orang.

"Ya, anggaran kegiatan yang kita usut tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar. Dugaannya ada pemotongan dalam setiap kegiatan," jelasnya.

Terkait pengusutan perkara tersebut, beberapa orang anggota, Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubag di Satuan Polisi Pamong Praja Bengkalis sudah dimintai keterangan. Bahkan Hengki Irawan Kasatpol PP sudah pula dimintai keterangan saat itu.

Raudo menegaskan ketika itu, pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi lain.

"Kami tengah mengumpulkan alat bukti dan kasus ini tetap menjadi atensi kami untuk terus dilakukan penyidikan," jelas Raudo.

Seiring berjalan waktu, pada September 2024, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis tahun 2021-2022 sebesar Rp4 miliar dan dugaan gratifikasi perekrutan tenaga honorer Satpol PP oleh Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis masih berlangsung.

Di mana dalam proses penyelidikan dan hasil audit permintaan oleh penyidik Polres, terkait audit keuangan oleh Inspektorat Bengkalis, menemukan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih.

 

Bahkan dalam proses itu, penyidik tipikor juga sudah memberikan kelonggaran kepada Kepala Satpol PP Bengkalis Hengki Irawan untuk mengembalikan dana itu ke kas negara.

Namun, setelah dua kali perpanjangan permintaan penyidik, tak dipenuhi oleh Kasatpol PP Bengkalis tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang saat itu masih menjabat, ditanya Riaupos.co pada 25 September 2024, terkait proses kelanjutan dugaan korupsi dan juga dugaan rekrutmen honorer Satpol PP yang dimintai dana puluhan juta rupiah. Mengungkapkan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasusnya tetap lanjut. Bahkan prosesnya sudah masuk ke penyidikan. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya kami masih menunggu gelar perkara di Polda Riau,” kata kapolres.

Ketika ditanya dua kasus berbeda yang terjadi di Satpol PP, yakni dugaan korupsi serta dugaan gratifikasi penerimaan honorer Satpol PP yang dilakukan oknum Satpol PP dan juga honorer di salah satu instansi Pemkab Bengkalis? Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjawab, kasusnya bisa disatukan atau dipisah berkasnya.

“Bisa disatukan karena sebagai kasus tipikor. Karena yang satunya kasus gratifikasi dan yang lainnya adalah dugaan korupsi, makanya akan kita lihat nanti setelah gelar perkaranya di Polda Riau,” ucapnya.

Kemudian, hampir dua tahun berjalan, September 2025, Hengki Irawan dikabarkan ditahan polisi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan yang dikonfirmasi pada 15 September 2025, terkait penahanan mantan Kasatpol PP Bengkalis tersebut, membenarkan. Di mana tersangka ditahan, karena terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP.

“Benar. Untuk lengkapnya ke penyidik reskrim ya. Karena prosesnya masih berlanjut,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Sementara itu, sebelumnya mantan Kakan Satpol PP Bengkalis Hengki Irawan ketika dikonfirmasi sempat membenarkan perkara tersebut tengah bergulir di Tipikor Polres.

 

 

Namun kata tersangka, ia tidak menjelaskan jumlah anggaran rutin dan anggaran kegiatan di OPD yang dipimpinnya.

 "Ya, masih jalan bang, sakit kepala," ucapnya pada 2024 lalu.

Namun terkait penahanan dirinya pada September 2025 oleh Polres Bengkalis, Riaupos.co belum bisa mengkonfirmasi tersangka, karena masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bengkalis.

 

 
 
Editor : Eka G Putra
#Hengki irawan ditahan #Pejabat satpol pp bengkalis #Kasus korupsi di bengkalis #polres bengkalis #Perjalanan kasus korupsi hengki irawan #Temuan inspektorat bengkalis #Penipuan penerimaan honorer bengkalis #Tak mampu kembalikan 900 juta #Kasus kasatpol pp bengkalis hengki irawan