RENGAT (RIAUPOS.CO) - Uang sitaan dari kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta nantinya akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Inhu. Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu berhasil menyita sejumlah Rp1.082.824.500.
"Uang dari pengembalian atas kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta berhasil disita dari pengembalian oleh 17 nasabah," ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko, Senin (13/10/2025).
Dana yang di situ itu sebutnya, telah dititipkan ke rekening penampungan Kejari Inhu. Selanjutnya, uang sitaan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Inhu.
Saat ini sambungnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pemanggilan nasabah. Karena, dari kasus dugaan korupsi tersebut terdapat terdapat kerugian negara sejumlah Rp15 milyar lebih.
Sehingga untuk saat ini masih diupayakan pengejaran kerugian negara sekitar Rp14 miliar. "Kami masih terus melakukan pengejaran kerugian negara agar Perumda BPR Indra Arta dapat pulih kembali," harapnya.
Kemudian sebut Hamiko, proses penyidikan juga diiringi dengan pemeriksaan terhadap 131 nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatannya dalam skema korupsi yang melibatkan pihak internal Perumda BPR Indra Arta atas penetapan sembilan tersangka.
Langkah itu bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi nasabah untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana pinjamannya.
"Selama proses pemeriksaan berjalan, nasabah diberi kesempatan mengembalikan dan sudah yang mengembalikan. Namun sejauh belum dihitung secara keseluruhan," terang Hamiko. (kas)
Editor : M. Erizal