PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Siak Sujarwo turut bersaksi pada perkara kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Ia dihadirkan dalam sedang karena berada di lokasi sebelum dan saat kerusuhan pecah di Desa Tumang, Kecmatan Siak itu.
Sujarwo dalam kesaksiannya mengaku melaporkan kondisi di lapangan pada malam sebelum kerusuhan ke Bupati Siak Afni Zulkifli.
Ia menginformasikan lewat pesan singkat yang isinya mengisyaratkan adanya ketegangan antar masyarakat dengan SSL.
Informasi itu disampaikan Sujarwo usai mengikuti sebuah pertemuan antara pihak perusahaan, masyarakat, camat dan sejumlah pihak lainnya, padq 10 Juni 2025, malam. Tepatnya sehari sebelum kerusuhan pecah.
Terkait kalimat ekskalasi meninggi dalam pesan Sujarwo menjadi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dedy yang memimpin sidang.
''Inj ada eskalasi meninggi, maksudnya apa,'' tanya hakim Dedy ke Sujarwo.
Menurut Sujarwo, pada malam itu, eskalasi meninggi dalam konteks jumlah warga yang berkumpul sangat ramai.
Saat itu, ia bersama aparat, mencoba meredam warga. Di mana warga diminta untuk membubarkan diri, serta tetap menjaga situasi yang kondusif dan damai.
Aparat keamanan, menurut Sujarwo, juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa perusahaan akan menyampaikan jawaban atas sejumlah tuntutan masyarakat, keesokannya.
Salah satu tuntutan masyarakat, kata Sujarwo, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya di lahan yang disengkatan.
Namun ternyata, apa yang dikhawatirkan Sujarwo terjadi. Kericuhan pecah di hari Rabu pagi sebelum perusahaan memberikan jawaban.
Saat itu masyarakat melakukan aksi anarkis dengan merusak fasilitas PT SSL yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah miliaran.
Sementara itu, Bupati Afni dalam kesaksiannya membenarkan bahwa ada banyak pesan singkat masuk pada malam sebelum kejadian. Ia juga mengaku juga dapat pesan terkait eskalasi.
''Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, Insya Allah lah tidak terjadi apa-apa,'' ungkap Afni.
Afni belakangan tidak menyangka dan tidak percaya bahwa terjadi kerusuhan. Perusakan terjadi, bahkan terdokumentasi dengan baik.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.
Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak.
Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Atas kejadian itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang kini menjadi terdakwa adalah Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.
Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Eka G Putra