Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bareskrim Polri Tahan Dua Mantan Petinggi PT SPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Blok Migas Langgak

Yusnir. • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:33 WIB

Mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015 Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sari menggunakan baju oranye setelah resmi ditahan oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri.
Mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015 Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sari menggunakan baju oranye setelah resmi ditahan oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri.
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015. PT SPR adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di bidang energi minyak dan gas (Migas).

Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama.

Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Rahman Akil dan Debby Riauma Sari patut diduga telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG atau Good And Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD,” kata Kombes Bhakti dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).

Menurut Bhakti, kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan keuangan perusahaan tanpa dasar analisis yang jelas serta tidak melalui proses pengadaan yang semestinya.

“Selain itu, kedua tersangka dalam mengelola keuangan tidak berlandaskan itikad baik, transparan, dan tanggung jawab. Akibatnya terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencatatan overlifting hingga merugikan perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bhakti menegaskan bahwa sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan perusahaan, kedua tersangka seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

“Selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada SPR, kedua tersangka tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal dengan istilah tahap dua,” pungkasnya.(yus)

Editor : Edwar Yaman
#bareskrim polri #Blok Migas Langgak Riau #Mantan Petinggi PT SPR