BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka, berinisial ZA dan I, dalam kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43) di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, telah dikeluarkan dari sel tahanan Polres Kampar. Hal ini dilakukan karena masa penahanan kedua tersangka telah habis.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka dikeluarkan, proses hukum terhadap keduanya tidak dihentikan.
"Untuk kedua tersangka, masa penahanannya sudah habis, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan," ujar AKP Gian, Senin (27/10/2025).
AKP Gian menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (P-19).
"Proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik tetap mencari dan melengkapi bukti-bukti guna membuat terang peristiwa yang terjadi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka diwajibkan untuk wajib lapor setiap satu kali dalam sepekan ke Polres Kampar.
Dalam upaya mempercepat pelengkapan berkas, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar akan segera melakukan gelar perkara (ekspose) di Polda Riau. Gelar perkara ini akan mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan Wassidik Krimum Polda Riau untuk berkoordinasi.
Kasat Reskrim berharap masyarakat dapat memahami bahwa Polres Kampar tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, meskipun kedua tersangka dikeluarkan demi hukum.(kom)
Editor : M. Erizal