Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Quattrick KPK Garap Tindak Pidana Korupsi Gubernur Riau: dari Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun hingga Abdul Wahid

Eka Gusmadi Putra • Selasa, 4 November 2025 | 12:26 WIB
Kantor Gubernur Riau.
Kantor Gubernur Riau.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terseretnya Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dalam pusaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11/2025) menambah deretan panjang dan kelam jejak orang nomor satu di Pemprov Riau. Bagaimana tidak, KPK berhasil quattrick dalam menggarap tindak pidana korupsi di bumi lancang kuning, khususnya Pemprov Riau, sudah 4 Gubernur Riau diamankan.

Daftar Gubernur Riau (Gubri) yang ditangkap lembaga antirasuah di tanah tumpah darah melayu ini tentu menjadi PR besar bagi masyarakat dan tokoh Riau. Agar mengawasi dan mengingatkan lebih kepada kepala daerahnya.

Sebab, jika Gubri definitif Abdul Wahid pun kelak terbukti bersalah, tentu akan menambah deretan gubernur di Riau yang berperkara korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025). Operasi senyap itu salah satunya mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Giat operasi penindakan itu diduga berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. KPK total mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas para pihak yang diamankan tersebut hingga Selasa (4/11/2025) siang. Diduga OTT itu berkaitan adanya praktik suap dari pengadaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.

"Jadi kami juga belum bisa menyampaikan secara detil terkait dengan konstruksi perkaranya," tegasnya.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terseret kasus korupsi, khususnya melalui operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan rangkuman Riaupos.co, sebelumnya sudah ada tiga gubernur Riau, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun, juga pernah berurusan dengan KPK, karena dugaan praktik rasuah.

 

Sebelum Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2014–2019, Annas Maamun, juga menjadi sasaran OTT KPK.

Annas ditangkap pada 25 September 2014 di Jakarta, karena menerima suap terkait pengesahan alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Annas terbukti menyalahgunakan kewenangan di sektor kehutanan. Ia diduga memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mempercepat proses administrasi alih fungsi lahan demi keuntungan pribadi dan pihak tertentu.

Annas Maamun menerima uang sekitar Rp 2 miliar dari pengusaha sawit sebagai imbalan untuk memuluskan perubahan status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.

Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasinya.

Sebelum periode Annas Maamun, Gubernur Riau dua periode, 2003-2013, Rusli Zainal, juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2013.

Rusli Zainal terlibat dalam dua perkara besar, yakni korupsi proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII tahun 2012 di Riau dan kasus pemberian izin kehutanan yang melanggar aturan.

Rusli terbukti menerima gratifikasi berjamaah dalam pengadaan proyek olahraga yang bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, Rusli juga terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan untuk memperpanjang izin pemanfaatan hutan produksi.

Modusnya adalah dengan menandatangani rekomendasi dan surat keputusan yang menguntungkan pihak swasta tanpa melalui prosedur resmi.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di Riau, karena melibatkan banyak pejabat daerah dan pengusaha.

 

Rusli dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, yang kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah vonis upaya hukum banding.

Jauh ke belakang, Gubernur Riau dua periode, Saleh Djasit (1998-2003) yang harus mendekam di dinginnya sel gedung merah putih, KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangani KPK terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2002.

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Kasusnya bermula saat Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.

Baca Juga: Dijemput Paksa, Mantan Dirut SPRH Tersangka Terkait Kasus Korupsi PI 10 Persen Senilai Rp551 Miliar

Paling anyar dan tengah heboh, Gubri Abdul Wahid diamankan KPK pada 3 November 2025 dalam operasi tangkap tangan, dan dibawa ke Jakarta, Selasa (4/11/2025). Namun kasus yang menjerat, belum diungkap secara detail dan pihak KPK juga belum memberikan keterangan resmi hingga Selasa siang.

Editor : Eka G Putra
#gubernur riau ditangkap kpk #4 gubernur riau ditangkap korupsi #Abdul Wahid #Quattrick gubernur riau ditangkap #KPK OTT Gubri Abdul Wahid #rusli zainal #Daftar gubernur riau ditangkap kpk #Annas Maamun #Quattrick kpk di riau #Gubri Abdul Wahid Ditangkap KPK #kpk ott di riau #ott kpk di riau #Saleh djasit