JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengamankan uang dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Riau, Senin (3/11/2025). OTT KPK di Riau yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid ini turut mengamankan 10 orang.
Uang itu diamankan bersamaan dengan rangkaian OTT di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025).
"Jika dirupiahkan lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan, barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar itu diamankan saat tim penindakan KPK menangkap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT di Riau. Dalam operasi senyap itu, KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.
Menurutnya, uang senilai Rp1 miliar itu berupa pecahan asing. Diduga kuat, uang tersebut berkaitan dengan pengadaan proyek yang berujung rasuah di Provinsi Riau.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, US Dollar, dan Poundsterling," tegasnya.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum mereka.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Eka G Putra