(RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (5/11).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (3/11). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejak awal menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ‘’Seluruh dinas dikumpulkan termasuk juga dengan kepala-kepalanya, yang di bawahnya gitu juga staf-staf. Salah satu yang dikumpulkan dinas PUPR dengan kepala UPT. 1-6 ini UPT khusus jalan dan jembatan,’’ ujarnya saat jumpa pers, Rabu (5/11).
‘’Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan, Gubernur itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu. Semua harus tegak lurus pada matahari, artinya pada gubernur. Dan kepala dinas ini adalah perpanjangan tangan dari gubernur. Sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur. Yang tak ikut akan dievaluasi. Kata-kata dievaluasi diartikan kepala UPT dan lainnya, kalau tak diikuti (perintah) akan dimutasi,’’ tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak menjelaskan, kegiatan OTT dilakukan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim KPK di lapangan. “Laporan dari masyarakat menjadi dasar awal kami melakukan penyelidikan. Ini juga bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (5/11).
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY) dengan Kepala UPT Wilayah I-VI. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya, Ferry melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan (MAS). Namun, M Arief Setiawan yang merepresentasikan Gubernur Riau meminta fee menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar dengan ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang tidak menuruti.
Uang sebanyak ini disebut dengan istilah jatah preman. Dengan kode 7 batang. “Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah AW (Abdul Wahid),” paparnya.
Penyerahan pertama pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari Kepala UPT. Uang sebanyak Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur Riau melalui perantara Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Tahap kedua, pada Agustus 2025 Ferry kembali menyalurkan Rp1,2 miliar atas perintah MAS dan Dani, termasuk Rp300 juta untuk driver, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp300 juta disimpan Ferry.
Tahap ketiga pada November 2025, Kepala UPT 3 menyalurkan total Rp1,25 miliar, di mana Rp450 juta melalui MAS kepada Gubernur Riau, dan Rp800 juta diduga langsung diterima gubernur. Total setoran dari Juni hingga November mencapai Rp4,05 miliar.
Pada tahap ketiga ini, Senin (3/11), Tim KPK bergerak melakukan OTT dan mengamankan sembilan orang, termasuk M Arief Setiawan, Ferry, lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, VI, serta Gubernur Abdul Wahid. “Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta turut diamankan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Tim KPK juga menggeledah rumah Gubernur di Jakarta Selatan dan menemukan pecahan asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini senilai Rp1,6 miliar.
Setelah penangkapan, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (4/11). Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari, akhirnya menyerahkan diri dan langsung diperiksa intensif. ‘’KPK akan terus menindak tegas praktik korupsi di mana pun, termasuk di level kepala daerah, sebagai wujud komitmen kami menegakkan integritas di pemerintahan,” ujarnya.(yus/sol/nda/das)
Laporan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin