Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko jadi Tersangka, KPK Beberkan Kronologi OTT dan Amankan Uang Rp500 Juta

Redaksi • Minggu, 9 November 2025 | 07:55 WIB

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, Ahad (9/11/2025) dini hari WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, Ahad (9/11/2025) dini hari WIB.

JAKARYA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) lalu menjerat Bupati Sugiri Sancoko. Ahad (8/11/2025) dini hari WIB, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya adalah  dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025) dini hari.

Dijelaskan Asep Guntur, OTT terhadap Bupati Sugiri dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu beredar informasi bahwa Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), akan diganti oleh Bupati Ponorogo.

“Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga klaster penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono. Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Baca Juga: OTT KPK Tersangkakan Gubri Abdul Wahid, UAS Unggah di Akun Instagram: OTT adalah O Ta Ta

Kedua, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat Sugiri Sancoko.

“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” terang Asep.

Tim KPK kemudian bergerak melakukan OTT saat adanya penyerahan uang tahap ketiga pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” ujar Asep.

KPK juga menemukan bahwa Sugiri sempat meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025 agar tidak diganti dari jabatannya, dan kembali menagih pada 6 November 2025.

Menanggapi desakan tersebut, Indah Bekti Pratiwi, teman dekat Yunus, berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta yang rencananya diserahkan melalui Ninik. Namun penyerahan itu berhasil digagalkan tim KPK.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Asep Guntur.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.***

Editor : Edwar Yaman
#Bupati Ponorogo #OTT KPK di Ponorogo #bupati ponorogo tersangka #Sugiri Sancoko ditangkap KPK #Sugiri Sancoko