PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Polresta Pekanbaru akhirnya menahan mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Asri diduga melakukan penggelapan atas barang tak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, sebelumnya Asri Auzar telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan.
"Ya, sudah di tahan. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dan besok pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,"ujar Kompol Bery Juana Putra kepada Riau Pos, Ahad (9/11/2025).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka usai gelar perkara pada 24 Januari 2025. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan dokumen.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Asri Auzar diduga melakukan penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Dia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.
Dalam laporan polisi, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.
Editor : Eka G Putra