PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago, Komisaris PT Bopi Redha Tehnik. Ia tersangkut kasus penggelapan pajak senilai Rp232,6 juta.
Penahanan terhadap Erizon dilakukan begitu JPU menerima pelimpahan perkara yang menjeratnya yang disertai barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau pada Kamis (11/12/2025).
''Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP Riau. Tersangka dengan inisial E (Erizon, red)," ujar Adhi Thya Febricar, Plt Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Adhi membeberkan, Erizon sebagai Komisaris PT Bopi Redha Tehnik diduga secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada Maret 2019, Agustus 2019 dan November 2019.
"Tindakan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pokok pajak sekurang-kurangnya Rp232,6 juta,'' ujarnya.
Atas perbuatannya Erizon dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Adhi menyebutkan, Erizon akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
''Tersangka E dititipkan ke Rutan selama 20 hari ke depan menjelang tahap pelimpahan ke pengadilan,'' tutupnya.
Editor : Eka G Putra