Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Adik Kandungnya Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Sikap Gus Yahya

Redaksi • Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:16 WIB
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak campur dalam kasus hukum adik kandungnya Yaqut Cholis Qousmas dan memastikan PBNU tidak terkait dugaan korupsi kuota haji.
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak campur dalam kasus hukum adik kandungnya Yaqut Cholis Qousmas dan memastikan PBNU tidak terkait dugaan korupsi kuota haji.

JAKARTA(RIAUPOS.CO)  – Mantan Menteri Agama di periode kedua Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Menyikapi hal  itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang juga abang kandungnya Yaqut Cholil angkat suara. Dia menegaskan bahwa dirinya maupun PBNU tidak akan ikut campur, sekaligus memastikan bahwa organisasi Islam terbesar di Indonesia itu tidak terlibat sedikit pun dalam perkara tersebut.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.

 Baca Juga: Vinícius Junior Ejek Diego Simeone di Media Sosial setelah Real Madrid Kalahkan Atletico di Supercopa Spanyol

Pernyataan ini langsung menyulut kehebohan di publik karena menunjukkan sikap terbuka sekaligus garis tegas antara hubungan keluarga dan proses hukum. Tidak berhenti di situ, Gus Yahya juga mempertegas bahwa PBNU sama sekali tidak terkait dengan kasus yang menjerat adiknya.

 “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sikap ini muncul di tengah ramai spekulasi yang sempat menyeret nama PBNU ke pusaran isu korupsi kuota haji. KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Yaqut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dugaan kerugian negara masih dihitung, sementara proses penyidikan terus berjalan termasuk pencekalan dan pemanggilan lanjutan.

 Baca Juga: Akhirnya Manchester City Resmi Rekrut Antoine Semenyo dari Bournemouth 62,5 Juta Poundsterling, Begini Kata Guardiola

Sikap tegas Gus Yahya dianggap publik sebagai langkah penting untuk menjaga marwah PBNU serta memastikan organisasi tetap berada pada jalur independen. Pernyataan tersebut juga menjadi penegasan bahwa tidak ada intervensi dari pihak keluarga maupun organisasi dalam proses hukum yang dihadapi Yaqut.

Pengamat melihat posisi Gus Yahya sebagai langkah yang mempertegas profesionalitas seorang pemimpin ormas besar. Karena berani menetapkan batas antara kedekatan keluarga dan integritas lembaga.

Publik ramai membicarakan bagaimana dua tokoh bersaudara itu kini berada pada posisi berbeda dalam pusaran hukum nasional. Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan KPK.

 Baca Juga: Usia Pipa Gas Sudah 30 tahun, Meledak di Dua Lokasi, LAMR Pasir Penyu Inhu Minta Perusahaan Kaji Ulang

 

Dengan intensitas perhatian publik yang masih tinggi, kasus ini diperkirakan menjadi salah satu isu nasional paling mencuri perhatian dalam beberapa pekan ke depan.

Namun, satu hal kini menjadi jelas setelah pernyataan terbuka Gus Yahya. PBNU tidak ingin terseret dan tidak akan dijadikan tameng oleh siapa pun, termasuk oleh adiknya sendiri yang sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum.***

 

Editor : Edwar Yaman
#gus yahya #kpk #yaqut cholil qoumas #Dugaan Korupsi Kuota Haji