Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

OTT Kepala KPP Madya Jakarta Utara: KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg

Redaksi • Minggu, 11 Januari 2026 | 08:20 WIB

Ilustrasi: Petugas menunjukan barang bukti hasil OTT KPK.
Ilustrasi: Petugas menunjukan barang bukti hasil OTT KPK.
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kantor Pajak Jakarta Utara jadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) malam. Dalam operasi senyap itu komisi antirasuah menciduk Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. KPK pun mengamankan total uang senilai Rp6,38 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.  

Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

"KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1/2026) pagi.

 Baca Juga: Mo Salah Bawa Mesir Singkirkan Juara Bertahan Pantai Gading, Hadapi Mane dan Senegal di Semifinal Piala Afrika

Asep merinci, dari total uang Rp 6,38 miliar yang diamankan, terdapat logam mulia (emas) seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar. Serta, uang tunai sebesar Rp793 juta, dan uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, kasus suap ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ucap Asep.

 Baca Juga: LPIP Diskusikan Inspirasi Karakter Jepang bagi Pemuda Muslim

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar.

“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkapnya.

Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai yang diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp15,7 miliar pada Desember 2025.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," bebernya.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.

PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

"Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD (Abdul Kasim Sahbudin) kepada AGS dan Saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," paparnya.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

 Baca Juga: OTT KPK terhadap Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Wajib Pajak dari Perusahaan Tambang Dimintai Mahar Rp8-10 Miliar

Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Dwi Budi, Agus, dan Askob selaku pihak Penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.***

Editor : Edwar Yaman
#kpk #ott #operasi senyap #Kepala KPP Madya Jakarta Utara