Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Vonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Dua Anak Buah Kerry Riza dalam Kasus Korupsi Kilang Minyak

Redaksi • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:45 WIB

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kiri), dan Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kiri), dan Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua anak buah Muhammad Kerry Adrianto atau Kerry Riza dalam kasus korupsi produk kilang dan penyewaan kilang minyak. Yakni terdakwa Dimas Warhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keduanya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, terdakwa Dimas Warhaspati dan Gading Ramadhan Joedo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

 Baca Juga: Tahanan Kejari Pelalawan Ditangkap di Ruko Kosong

Hakim Fajar menambahkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelasnya.

Sementara, Muhammad Kerry Adrianto selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.***

Editor : Edwar Yaman
#Korupsi Kilang Minyak #Kerry Riza #Dua Anak Buah Kerry Riza #vonis 13 tahun penjara