Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekdaprov Riau dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR dan Tim Ahli Gubri

Hendrawan Kariman • Kamis, 9 April 2026 | 12:14 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubri Dani M Nursalam menghadirkan 3 orang saksi dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau di PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubri Dani M Nursalam menghadirkan 3 orang saksi dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau di PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa eks Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Nonaktif Dani M Nursalam di PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
 
Sidang pembuktian perkara korupsi terhadap kedua terdakwa paska OTT KPK di Riau November 2025 lalu ini, mulai berlangsung pada Kamis pukul 10:00 WIB. Pantauan Riaupos.co di lokasi, seluruh kursi di dalam ruang sidang dipadati pengunjung yang ingin mengikuti proses persidangan.
 
Khususnya, mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU KPK. Dua saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra dan Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni. Kemudian saksi ketiga adalah Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
 
Baca Juga: Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Nota Perlawanan Abdul Wahid, Seluruhnya
 
Dalam materi sidang yang masih berjalan, pembahasan seputar uang japrem yang dipungut kepada para kepala UPT di Dinas PUPR Riau turut disorot. Terutama yang berkaitan dengan pengetahuan para saksi yang dihadirkan, saat melakukan pembahasan pergeseran anggaran di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
Pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam sudah menjalani sidang pembuktian perkara korupsi, aejak Kamis (2/4/2026) lalu.
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Delta Tamtama pada awal April 2026 lalu. Sedikitnya pihak KPK menghadirkan 40 saksi.
 
Baca Juga: JPU KPK Fokus Pergeseran Anggaran Hadirkan 3 Saksi saat Sidang Arief dan Dani Nursalam
 
Menurutnya, terdakwa Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa secara bersama-sama dengan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid telah melalukan tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan pemerasan, pemotongan anggaran dan atau gratifikasi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara bersama-sama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melakukan perbuatan korupsi.
 
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. 

 
Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
 
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Eka G Putra
#sidang korupsi kadis pupr arief setiawan #sidang korupsi tim ahli gubernur riau dani nursalam #sidang korupsi gubernur riau #sekdaprov riau syahrial abdi saksi sidang korupsi #jpu kpk