Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Saksi Sebut DPA Tak Diteken Sebelum Ada Kepastian Pemenuhan Permintaan 7 Batang, Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Cs

Hendrawan Kariman • Rabu, 29 April 2026 | 18:46 WIB
Abdul Wahid bersama Kuasa Hukumnya Kemal Shahab, saat sidang di Pengadilan Tipokor, PN Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). MHD AKHWAN/RIAUPOS
Abdul Wahid bersama Kuasa Hukumnya Kemal Shahab, saat sidang di Pengadilan Tipokor, PN Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). MHD AKHWAN/RIAUPOS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda hadir sebagai saksi sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Dani M Nursalam, Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan mendalami uang 'japrem' yang diduga mengalir ke terdakwa Abdul Wahid.

Dari keterangan Ferry di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terungkap dugaan pengumpulan dana dari enam UPT yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Ferry menjelaskan, dana tersebut berasal dari pungutan Rp300 juta dari masing-masing kepala UPT.

Baca Juga: Satpam Sebut Antar Uang Rp300 Juta untuk Terdakwa Mantan Kadis PUPR Riau, Sidang Korupsi Abdul Wahid Cs

"Totalnya Rp1,8 miliar dari enam UPT, masing-masing Rp300 juta,'' ungkap Ferry di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama itu.

Ferry mengungkapkan, permintaan dana bermula pada akhir April hingga awal Mei 2025. Saat itu, ia dipanggil Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan adanya kebutuhan gubernur yang disebut akan disalurkan melalui seseorang bernama Dani. Ini kemudian diteruskan kepada para kepala UPT.

Baca Juga: Dilantik Jaksa Agung,  I Dewa Gede Wirajana Resmi Jabat Kajati Riau 

Awalnya, mereka memperkirakan mampu menyediakan dana sekitar Rp3 miliar, namun belakangan jumlah itu menurut Arief Setiawan terlalu kecil atau tidak cukup. Pada akhirnya kepala UPT menyatakan sanggup menyediakan Rp7 miliar. "Di internal kami disebut '7 batang'," kata Ferry.

Dalam kesaksiannya, Ferry juga mengungkap bahwa saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditandatangani. Menurutnya, Kepala Dinas tidak akan menandatangani DPA sebelum ada kepastian terkait pemenuhan permintaan dana tersebut. "Setelah ada kesepakatan angka Rp7 miliar, baru DPA ditandatangani," jelasnya.

Ferry merinci, pada awal Juni 2025, enam kepala UPT mulai menyerahkan dana secara bertahap hingga terkumpul Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono atas arahan Kepala Dinas, yang disebut akan diteruskan kepada Dani.

Baca Juga: Eks Finalis Putri Indonesia Riau yang Lakukan Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sebabkan Pasien Cacat Permanen

Kemudian Rp600 juta diserahkan kepada kontraktor bernama Fauzan. Sementara Rp200 juta lainnya diberikan kepada ajudan gubernur, Dahari, langsung di kediaman gubernur. "Saya serahkan langsung ke Pak Dahari di lobi belakang rumah dinas gubernur," ujar Ferry.

Setelah selesai tahap pertama Rp1,8 miliar, Ferry mengaku kembali diminta memantau perkembangan pemenuhan Rp7 miliar sesuai permintaan yang telah disepakati.

Pada tahap kedua, terkumpul tambahan dana sekitar Rp1 miliar dari beberapa kepala UPT dengan nominal bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp300 juta. Dana tersebut kemudian didistribusikan kembali atas arahan terdakwa Arief Setiawan.

Baca Juga: Bupati Inhu Apresiasi Kerja Sama PT Inecda dengan Masyarakat Talang Mamak 

Sebesar Rp150 juta diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, dan Rp150 juta lainnya kepada pejabat di BPKAD yang kemudian diteruskan ke staf bernama Mardoni. Ferry menyebut, penyerahan itu berkaitan dengan kegiatan evaluasi APBD di Jakarta, meski ia mengaku tidak mengetahui pasti peruntukannya.

Ferry juga bersaksi, pada November 2025, ia mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan untuk kebutuhan rombongan gubernur dalam agenda ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia. Ia juga mengaku mengetahui, perwakilan UPT juga menyerahkan tambahan Rp200 juta langsung kepada Eri Ikhsan.

Bahkan, dalam tahap berikutnya, para kepala UPT disebut kembali mengumpulkan dana secara mandiri dan menyerahkan sekitar Rp250 juta langsung kepada pihak terkait. Pada pengumpulan dana tahap ketiga inilah yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Musim Mas Perkuat Green Policing dan Taman Pohon Bersama Polres Pelalawan

Adapun Tono yang disebut Ferry, merupakan Brantas Hartono, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau. Sementara Hendra merupakan Satpam di Dinas PUPR Riau. Keduanya turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang tersebut.

Saat tulisan ini dirilis sidang masih berlangsung.  Sidang dilanjutkan setelah disekors untuk istirahat makan siang dan salat.

Editor : Rinaldi
#7 batang #sidang dugaan korupsi #abdul wahid cs