PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Rabu (29/4).
Ada kode baru terungkap untuk bertransaksi melakukan korupsi selain ‘7 batang’. Yakni, kode ‘Volcom’ ketika akan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada orang suruhan Dani Nursalam. Hal ini diungkapkan Kasi Pembangunan PUPR-PKPP Riau Brantas Hartono, satu dari tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan saat mendalami uang ‘japrem’ yang diduga mengalir ke terdakwa Abdul Wahid.
Brantas mengaku menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada orang tak dikenal yang disebut sebagai suruhan Dani dengan menggunakan sandi khusus, ‘Volcom’. Penyerahan itu terjadi pada Subuh hari di kediaman Brantas, sehari setelah ia mengambil uang dari rumah Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Kemenhaj Riau Sampaikan Duka Mendalam
‘’Orang itu datang pakai sepeda motor, pakai helm, pakai jaket. Saat di depan pagar, dia menyebut kode ‘Volcom’. Setelah itu saya langsung serahkan uangnya,’’ ujar Brantas.
Brantas Hartono yang dikenal dengan sapaan Tono di kantornya ini mengungkapkan, proses penyerahan berlangsung sangat singkat, hanya sekitar satu menit. Brantas juga menegaskan tidak mengenal sosok yang mengambil uang tersebut. ‘’Saya tidak tahu siapa orangnya. Hanya cocokkan kode, lalu uang saya serahkan,’’ kata Brantas.
Brantas menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika ia diajak oleh atasannya Arief Setiawan, untuk bertemu dengan Dani Nursalam di Warung Kopi Agam Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, pada Juni 2025. ‘’Pak Arief bilang, ikut saja, kita mau jumpa Pak Dani. Waktu itu saya belum tahu maksudnya,’’ ujarnya menirukan perkatan Arief Setiawan.
Dalam pertemuan tersebut, Brantas mengaku tidak langsung dilibatkan dalam pembicaraan. Ia duduk terpisah dengan Arief dan Dani. Namun setelah pertemuan selesai, ia dipanggil oleh Arief dan diberi arahan. Setelah itu Arief pergi meninggalkan Brantas dan Dani.
Kemudian, Brantas berkomunikasi langsung dengan Dani terkait teknis pengantaran uang, termasuk penggunaan kode. ‘’Saya tanya kode apa. Karena saya ketika itu pakai baju merek Volcom, Pak Dani bilang pakai ‘Volcom’ saja,’’ ujarnya.
Pada malam hari, Brantas mengambil uang dari rumah Ferry Yunanda di kawasan Tengku Bey. Uang tersebut disimpan dalam tas ransel hitam. ‘’Saya dengar jumlahnya sekitar Rp1 miliar lebih. Saya masukkan ke mobil, lalu saya bawa pulang,’’ katanya.
Keesokan harinya, sesuai kesepakatan, penyerahan dilakukan setelah Salat Subuh kepada orang yang datang sebagai perantara. “Usai Salat Subuh, saya stand by, menunggu. Kemudian datang seseorang pakai sepeda motor, pakai jaket dan helm. Saya datangi dekat pagar rumah. Dia sebut kode ‘Volcom’, saya serahkan uang,” ungkap Brantas.
Meski menjadi perantara penyerahan, Brantas menegaskan, ia tidak mengetahui tujuan akhir penggunaan uang tersebut. “Saya hanya menjalankan perintah atasan. Untuk apa uang itu, saya tidak tahu,” ujarnya.
Brantas juga menyebutkan mengetahui asal dana dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) PUPR-PKPP Riau berdasarkan pembicaraan antara Ferry dan Arief. ‘’Saya dengar dari mereka, uang itu hasil kumpulan UPT,’’ katanya.
Baca Juga: Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Putri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri
Sementara itu, dari saksi lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda terungkap dugaan pengumpulan dana dari enam UPT yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Ferry menjelaskan, dana tersebut berasal dari pungutan Rp300 juta masing-masing kepala UPT PUPR-PKPP Riau. “Totalnya Rp1,8 miliar dari enam UPT, masing-masing Rp300 juta,’’ ungkap Ferry di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama itu.
Ferry mengungkapkan, permintaan dana bermula pada akhir April hingga awal Mei 2025. Saat itu, ia dipanggil Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan adanya kebutuhan gubernur yang disebut akan disalurkan melalui seseorang bernama Dani. Ini kemudian diteruskan kepada para kepala UPT.
Awalnya, mereka memperkirakan mampu menyediakan dana sekitar Rp3 miliar, namun belakangan jumlah itu menurut Arief Setiawan terlalu kecil atau tidak cukup. Pada akhirnya kepala UPT menyatakan sanggup menyediakan Rp7 miliar. “Di internal kami disebut ‘7 batang’,’’ kata Ferry.
Dalam kesaksiannya, Ferry juga mengungkap bahwa saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditandatangani. Menurutnya, kepala dinas tidak akan menandatangani DPA sebelum ada kepastian terkait pemenuhan permintaan dana tersebut. “Setelah ada kesepakatan angka Rp7 miliar, baru DPA ditandatangani,” jelasnya.
Ferry merinci, pada awal Juni 2025, enam kepala UPT mulai menyerahkan dana secara bertahap hingga terkumpul Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono atas arahan kepala dinas, yang disebut akan diteruskan kepada Dani. Kemudian Rp600 juta diserahkan kepada kontraktor bernama Fauzan.
Sementara Rp200 juta lainnya diberikan kepada ajudan gubernur, Dahari, langsung di kediaman gubernur. ‘’Saya serahkan langsung ke Pak Dahari di lobi belakang Rumah Dinas Gubernur,’’ ujar Ferry.
Setelah selesai tahap pertama Rp1,8 miliar, Ferry mengaku kembali diminta memantau perkembangan pemenuhan Rp7 miliar sesuai permintaan yang telah disepakati. Pada tahap kedua, terkumpul tambahan dana sekitar Rp1 miliar dari beberapa kepala UPT dengan nominal bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kembali atas arahan terdakwa Arief Setiawan. Sebesar Rp150 juta diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, dan Rp150 juta lainnya kepada pejabat di BPKAD yang kemudian diteruskan ke staf bernama Mardoni.
Ferry menyebutkan, penyerahan itu berkaitan dengan kegiatan evaluasi APBD di Jakarta, meski ia mengaku tidak mengetahui pasti peruntukannya. Ferry juga bersaksi, pada November 2025, ia mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan untuk kebutuhan rombongan gubernur dalam agenda ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia.
Ia juga mengaku mengetahui, perwakilan UPT juga menyerahkan tambahan Rp200 juta langsung kepada Eri Ikhsan. Bahkan, dalam tahap berikutnya, para kepala UPT disebut kembali mengumpulkan dana secara mandiri dan menyerahkan sekitar Rp250 juta langsung kepada pihak terkait. Pada pengumpulan dana tahap ketiga inilah yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Meyer Simanjuntak menyebutkan, dari keterangan saksi Ferry sepenuhnya sesuai dengan isi surat dakwaan. Di mana Ferry diperintah oleh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menindaklanjuti permintaan uang yang disebut berasal dari kebutuhan Gubernur Abdul Wahid. “Permintaan itu dilakukan dua kali, yakni di Rumah Dinas Gubernur dan di Bappeda, serta Ferry hadir dalam pertemuan di Bappeda,” kata Meyer Simanjuntak.
Dia menegaskan, keterangan Ferry diperkuat oleh para kepala UPT yang diperiksa sebelumnya, sehingga seluruh kesaksian saling bersesuaian dan sinkron. Selain itu, terungkap adanya ancaman mutasi atau evaluasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak mengikuti perintah.
“Ancaman itulah yang kemudian memunculkan permintaan uang secara berulang kepada para kepala UPT. Permintaan melalui Ferry terjadi dua kali, yakni Rp1,8 miliar pada Juni dan Rp1 miliar pada Agustus, sesuai isi dakwaan,” ujarnya.
“Kebutuhan gubernur sangat banyak, sehingga nilai awal Rp3 miliar dianggap tidak wajar, dan kemudian dinaikkan menjadi Rp7 miliar karena tambahan anggaran untuk UPT juga besar, hampir Rp100 miliar,” ungkap Meyer menirukan keterangan saksi.
Soal alur uang, JPU KPK menjelaskan bahwa sejak awal dakwaan tidak pernah menyebut uang diberikan langsung kepada gubernur. “Uang dikumpulkan Ferry, lalu diserahkan kepada Marjani, dan sebagian melalui Dani Nursalam yang juga membenarkan uang itu bukan untuk kepentingan pribadinya,” terang Meyer Simanjuntak.
Meyer menegaskan, penyangkalan Abdul Wahid adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Namun, akan diuji dengan seluruh alat bukti di persidangan.
Sementara soal DVR CCTV yang hilang saat tim KPK melakukan OTT, Meyer menyebut hal itu menjadi perhatian serius karena klaim “rusak” berbeda jauh dengan kenyataan barang yang tidak pernah ditemukan. “Faktanya, yang ditemukan bukan DVR rusak, melainkan DVR hilang dan tidak pernah ditemukan hingga proses saat ini. Itu adalah dua hal yang sangat berbeda,” tuturnya.
Sementara itu saksi lainnya yakni ajudan sekaligus sopir Kadis PUPR-PKPP Riau Hendra Lesmana memperkuat beberapa kesaksian Ferry Yunanda. Hendra yang berdasarkan sesuai SK merupakan Satpam Dinas PUPR-PKPP Riau mengungkapkan mengantar uang Rp300 juta yang diminta oleh Ferry Yunanda untuk terdakwa Arief Setiawan.
Saat pengantaran pertama, Hendra mengaku, awalnya diminta dititipkan uang untuk diserahkan pada seseorang. Kepada JPU KPK, ia menyebutkan dua kali diminta Ferry. ‘’Perintah Pak Feri, ada dua kali. Saya tidak tahu, disuruh bawa saja,’’ ujarnya. Hendra menyebutkan, ia diminta Ferry untuk mengantarkan uang ke rumah Arief Setiawan. Ia mengingat tanggalnya, yaitu 2 Juni. ‘’Ini uang Rp100 juta kasih untuk Pak Kadis. Saya langsung ke rumah Pak Arief antar uang tersebut, saya serahkan ke Pak Arif. Setelah itu saya pulang,’’ ujarnya.
Setelah mengantar uang ke Arief Setiawan, ia diminta menemui Chairil Anwar di salah satu rumah makan. Ia sempat menunggu sekitar lima menit, sebelum dijumpai Chairil dan diberi uang untuk diantarkan ke Arief Setiawan.
Pengantaran kedua, Hendra bertemu dengan Ferry di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau pada 15 Agustus. Ia diminta untuk ambil uang yang berada di ruang kerja Ferry untuk diantarkan ke Arief Setiawan. ‘’Saya naik ke lantai 4 ruang Pak Ferry. Setelah saya sampai, ini uang Rp300 juta (diberi tahu Ferry, red). Kasikan sama Pak Kadis,’’ sebut Hendra kala menerima uang yang dimasukkan ke dalam tas jinjing tersebut.
Uang itu kemudian diserahkan ke Arief. Di mana Hendra menyebutkan, ia meletakkan uang itu ke dalam mobil dinas Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau yang terparkir di basemen kantor.
Uang Rp300 juta itu diduga merupakan bagian ‘japrem’ dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau usai kecipratan penambahan anggaran. Uang itu bagian Rp3,55 miliar dari total Rp7 miliar atau diistilahkan ‘7 batang’ yang diduga diminta terdakwa Abdul Wahid melalui Arief Setiawan.
Dilarang, Tetap Pungut Uang
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shahab turut bertanya dan menanggapi keterangan saksi-saksi, terutama Ferry Yunanda. Kemal menyebutkan, Ferry Yunanda saat bersaksi mengakui bahwa dirinya pernah membaca surat edaran Abdul Wahid sebagai gubernur pada September. Edaran itu berisi larangan melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
Namun Ferry tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala UPT, meskipun telah mengetahui adanya larangan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan atas perintah Arief Setiawan. Ia bahkan menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya ‘menjual’ nama gubernur.
Ferry juga bersaksi bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang, tidak pernah memberikan tekanan, maupun ancaman kepada dia. Ferry juga mengakui tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Bahkan ia menyebut bahwa interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum rapat dan satu kali pertemuan di lapangan bola.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk keperluan Abdul Wahid, Ferry mengungkapkan bahwa keterangan itu ia sampaikan berdasarkan arahan kepala dinas. Ketika diperintah Arief Setiawan, Kemal dalam persidangan juga bertanya mengapa tidak pernah mengkonfirmasi ke Abdul Wahid langsung soal permintaan itu.
Soal ini Ferry menjawab bahwa dia sebagai staf kecil tidak mungkin mempertanyakan hal itu kepada gubernur. ‘’Saksi adalah seorang pejabat eselon III. Artinya seorang pejabat, bukan staf kecil,’’ sebut Kemal.
Usai sidang Kemal juga menyampaikan fakta semakin terkuak dalam persidangan itu bahwa Abdul Wahid tidak pernah melakukan yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia menegaskan, Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Ferry Yunanda untuk mengumpulkan uang dari Kepala UPT.
“Ferry mengakui tidak pernah mendapat perintah dari Abdul Wahid, dan tidak pernah membawa uang ke Abdul Wahid baik dalam bentuk uang maupun barang,” ungkapnya.
Menurut Kemal, persidangan ini semakin memperlihatkan besarnya peran Ferry secara aktif yang dengan sadar meminta uang. Ia mengatakan Ferry tidak menyampaikan pesan Arief selaku Kadis PUPR-PKPP Riau, dan memelintir yang kemudian mengakibatkan para kepala UPT merasa diancam dan harus mengikuti.
“Sehingga dari kata-kata Ferry ini (membuat) enam kepala UPT menyerahkan uang-uang itu. Lalu Ferry juga yang mendistribusikan uang-uang itu,” terang Kemal.
Kemal juga menyampaikan, Ferry yang seharusnya ada di persidangan ini. Karena diduga kuat melakukan tindak pidana adalah Ferry Yunanda. “Mari kita kawal. Yang benar harus disampaikan, yang salah harus dihukum sebagaimana mestinya,” tutur Kemal.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang perkara ini kembali akan digelar Kamis (29/4) hari ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN dan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian