Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nyanyian Sony Sanjaya soal Keterlibatan 41 Nama Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG Dipastikan Kejagung Bakal Didalami

Redaksi • Rabu, 24 Juni 2026 | 16:16 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya saat ditahan Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM/JJMN)\
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya saat ditahan Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM/JJMN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Nyanyian salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya terkait keterlibatan 41 nama lainnya dalam pusaran kasus tersebut, dipastikan bakal ditindaklanjuti dan didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka Sony Sanjaya terus menyuarakan soal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG. Dimana dalam nyanyainnya, terdapat 41 nama yang diduga menikmati korupsi tersebut.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6/2026). Dia menyebut, sangat penting bagi penyidik mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

Baca Juga: Efisiensi hingga Rp45 Miliar, Plt Gubri: MBG Tidak Berpengaruh pada Penurunan Retribusi Daerah

”Pasti kami akan dalami, kami melihat bahwa program ini menjadi program yang sangat penting dan harus dikawal bersama agar tujuannya dapat tercapai dengan baik,” kata dia dikutip dari Jawapos.com.

Menurut Febrie, keterangan yang disampaikan oleh Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka sangat dihargai oleh penyidik. Bukan hanya Sony, dia berharap semua pihak yang diperiksa dalam kasus tersebut terbuka agar rasuah dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu terang-benderang.

”Kami berharap bahwa masing-masing yang terperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat. Kami berharap dan kami sangat menghargai, tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Satgas Terpadu PETI Utamakan Upaya Pendekatan, Penertiban di Tambang Emas Ilegal Jadi Jalan Terakhir

Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa keterangan itu tidak cukup bagi Kejagung untuk menjadikan Sony sebagai justice collaborator. Mengingat Sony merupakan salah satu mantan unsur pimpinan BGN yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

”Saya rasa saya tidak perlu mengulang, karena sudah ditegaskan oleh direktur penyidikan bahwa apa yang diajukan (Sony) sebagai JC (justice collaborator) ini ditolak dengan alasan (dia) pelaku utama. Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di (kasus) MBG,” terang dia.

Selain terus menggali data, fakta, dan informasi terkait dengan kasus tersebut, Febrie juga mendorong dilakukan perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga anggaran besar yang digelontorkan pemerintah tidak menjadi bancakan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Abdul Wahid Menghadirkan Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta

”Kami juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan semua masyarakat dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya,” pungkasnya.

Editor : Eka G Putra
#kasus korupsi mbg #nyanyian sony sanjaya #tersangka kasus program mbg #41 nama dalam kasus korupsi mbg #program mbg prabowo dikorupsi