Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Saksi Sidang Tipikor, Advokat Abdul Wahid Dalami Tupoksi Plt Gubernur ke Ahli Administrasi Negara yang Juga Mantan Pj Gubri Pak Jo

Hendrawan Kariman • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:21 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama penasehat hukum mendengar keterangan Prof Dr Djohermansyah Djohan yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama penasehat hukum mendengar keterangan Prof Dr Djohermansyah Djohan yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Advokat terdakwa Guberur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan saksi ahli pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Ahli yang didatangkan adalah Ahli Administrasi Negara yang merupakan Mantan Birokrat Senior, Prof Djohermansyah Djohan. Pada kesempatan itu, Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab dan rekan-rekan, salah satunya mendalami peran Pelaksana Tugas (Plt) gubernur dan juga gubernur defenitif.

Advokat juga mengilustrasikan, dalam sebuah provinsi, ada seorang gubernur menugaskan seorang wakil gubernur untuk menghadiri kegiatan-kegiatan kedinasan. Lalu, wakil gubernur ini menolak, tidak mau melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur.

Bagaimana pandangan dari ahli?"

Baca Juga: PHR Mulai Lakukan Perbaikan Jalan Lintas Pinang Kubu sepanjang 15 Kilometer

Menjawab ini, Ahli mengatakan, harus ada aturan yang menjadi dasar. Namun normatifnya, kata dia, Seorang wakil kepala daerah, di provinsi namanya wakil gubernur, itu bertugas membantu gubernur.

''Formulasinya di UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dibantu oleh seorang wakil dan diberi tugas-tugas membantu itu,'' ujar Ahli.

Selain itu Tim Advokat Abdul Wahid juga melempar pertanyaan soal digitalisasi. Apakah dengan sistem ini seorang kepala daerah bisa melakukan pemotongan anggaran.

Baca Juga: Usai Longsor di Kawasan Lembah Anai, BPJN Sumbar Sebut Jalur Padang-Bukittinggi Sudah Bisa Dilewati

''Serba digital seperti sekarang ini tidak bisa. Digitalisasi ini kan semua transparan, semua terbuka, semuanya bisa dimonitor dan dipantau, tidak ada yang tertutup-tutup. Apalagi real-time, ya. Digitalisasi kalau real-time tidak bisa dimanipulasi atau memotong anggaran,'' jawab Ahli.

Tim Advokat turut mendalami soal kewenangan gubernur dalam memutasi pejabat bawahannya. Awalnya advokat menyinggung peran wakil gubernur, lalu Plt wakil gubernur dalam peran itu.

 

"Apakah seorang Plt ini dibolehkan untuk mengangkat, mengisi jabatan dan mengganti pejabat?,'' ujar Advokat membuka pertanyaan.

Ahli menjawab, ada macam-macam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada dasarnya, kata dia, seorang Plt kepala daerah bisa melakukan hal tersebut sepanjang ada syaratnya.

''Jika posisinya sebagai Plt, dia boleh melakukan penyusunan APBD, melakukan mutasi, tetapi harus dengan syarat izin Kemendagri,'' ujarnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Penampilan Singkat Guillermo Ochoa Amankan Kemenangan Sempurna Meksiko di Babak Penyisihan Grup

Namun, lanjut ahli, jika kepala daerah definitif, mereka tidak perlu izin. Namun, untuk Plt yang melaksanakan tugas, guna mencegah penyimpangan, wajib melapor dan meminta izin terlebih dahulu. 

''Kalau izinnya tidak dikeluarkan, maka dia tidak boleh melakukannya,'' ujar Ahli.

Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, saat menjabat memutasi salah seorang pejabat eselon III di Dinas PUPR Riau. Menurut saksi Muhammad Arief Setiawan, mutasi tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala dinas.

Baca Juga: Menteri PKP Berlakukan Tenor KPR 40 Tahun 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendakwa Abdul Wahid menyalahgunaan wewenang atau kekuasannya. JPU KPK menduga langkah ini dilakukan Wahid untuk memuluskan perbuatan korupsinya.

Djohermansyah Djohan merupakan satu dari dua saksi ahli yang didatangkan Tim Advokat Abdul Wahid. Satu saksi ahli dijadwalkan akan dimintai keterangannya pada pukul 15.30 WIB sesuai ketetakan Hakim Delta Tamtama yang memimpin sidang.(end)

Editor : Eka G Putra
#sidang gubenur riau abdul wahid #saksi sidang wahid #prof djohemansyah djohan #sidang tipikor pn pekanbaru #plt gubri