Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bersaksi untuk Abdul Wahid, Minta ke Hakim agar Alamatnya Tak Disebut

Hendrawan Kariman • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:43 WIB
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di sidang perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Kamis (25/6/2026).(HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di sidang perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Kamis (25/6/2026).(HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) menjelang petang. Pria yang sering muncul di ruang sidang maupun layar televisi ini hadir sebagai saksi ahli untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Mengenakan kemeja hitam dan berkacamata, Reza Indragiri sudah berada di ruang sidang sekitar 15 menit sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama mencabut skor sidang. Sejumlah pengunjung sidang terlihat meminta berswafoto bersamanya.

Sebelum disumpah, saat data diperiksa majelis hakim, tiba-tiba ia menyelah hakim. Reza meminta agar alamatnya tidak disebutkan. 

Baca Juga: Sidang Keliling PA Tembilahan di Luar Gedung Pengadilan Bantu Warga legalkan Pernikahan

''Saya sering menerima surat kaleng, mereka (pengirim) mengaku mendapat alamat saya dari persidangan,'' ucap Reza mengemukakan alasan permintaannya.

Hakim mengabulkan permintaan pria yang pernah jadi Koordinar modul pelatihan hakim ini. Setelah data-data cocok iapun diambil sumpah secara Islam.

Reza Indragiri Amriel mulai memberikan keterangannya sebagai Ahli Psikologi Forensik pada pukul 16.20 WIB sore.

Baca Juga: Pendaftar SPMB SMP Pekanbaru Tembus 8.151 Siswa, Jalur Domisili Sudah Melampaui Kuota

Perkara korupsi yang dihadiri RezaI Indragiri ini adalah perkara korupsi Abdul Wahid yang didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.

Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.

Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.

 

JPU KPK mendakwa perbuatan Abdul Wahid telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : Eka G Putra
#saksi sidang abdul wahid #ahli psikologi forensik reza indragiri #kasus gubernur riau abdul wahid #sidang tipikor pn pekanbaru #reza indragiri amriel