JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7/2026) sore setelah menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam buntut operasi senyap lembaga antirasuah di Telukkuantan, Kuansing, Riau, Senin (29/6/2026). Ke luar dari ruang pemeriksaan, Suhardiman langsung mengenakan rompi oranye untuk ditahan, dengan tangan diborgol.
Bupati Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.40 WIB bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles usai menjalani pemeriksaan intensif.
Suhardiman mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Di dibelakangnya berjalan Zulkarnain dengan rompi bernomor 167 diikuti Ardiles yang mengenakan rompi bernomor 166.
Baca Juga: Surat Edaran Jadi Alarm, Disdikbud Meranti Belum Temukan Pelanggaran Jual Seragam
Ketiganya tampak berjalan beriringan di bawah pengawalan ketat petugas KPK menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi depan Gedung Merah Putih.
Kasus yang menjerat ketiganya merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat menjadi buruan penyidik sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Ardiles.
Editor : Eka G Putra