Restorative Justice Disetujui, Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Hape di Jalan Riau

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Aldo Randistya Hutagalung (kiri) memeluk sang istri, Senin (3/8/2026), usai usulan pemberhentian perkaranya lewat Restoratif justice diterima Jaksa Agung.(HUMAS KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)
Aldo Randistya Hutagalung (kiri) memeluk sang istri, Senin (3/8/2026), usai usulan pemberhentian perkaranya lewat Restoratif justice diterima Jaksa Agung.(HUMAS KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kali ini, penuntutan terhadap tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo resmi dihentikan setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung dan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dwi Astuti pada Senin (3/8/2026), menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi seluruh tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam mekanisme keadilan restoratif.

"Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 69 Tahun 2026, permohonan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor B-5445 tanggal 30 Juli 2026 tentang permintaan penetapan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap perkara dengan tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo telah dikabulkan dan penetapannya sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Dwi Astuti.

Baca Juga: Polemik Pengelolaan Plasma Sawit Kebun PT Jatim Jaya Perkasa dan Pemanfaatan Jalan oleh PHR Dibahas di DPRD Rohil

Dwi, didampingi Kasi Intel Mey Ziko dan Kasi Pidum Marulitua Johanes Sitanggang mengatakan, setelah penetapan tersebut diterbitkan, Kejari Pekanbaru langsung menindaklanjutinya dengan melaksanakan penghentian penuntutan sekaligus mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan.

"Pada hari ini pelaksanaannya, kita mengeluarkan Aldo dari rutan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026," jelasnya.

Melalui surat ketetapan tersebut, Kejari Pekanbaru menetapkan penghentian penuntutan terhadap perkara pidana atas nama Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo karena penyelesaian perkara telah dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Belasan Tahun Langganan Banjir, Kini Pasirpengaraian Hampir Setahun Bebas Genangan, Ini Terobosan Pemkab Rohul

Dwi Astuti menambahkan, pelaksanaan restorative justice tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas nama tersangka Aldo Randistia Hutagaol alias Aldo (MKR-7) Nomor: R-570/L.4./Eoh.2/07/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Aldo sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit telepon seluler milik seorang perempuan bernama Ros Rumondang Lumban Tobing alias Rosi.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, Aldo datang ke rumah kos korban yang berada di Jalan Riau Gang Harapan I Blok A Nomor 12, RT 02 RW 02, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

 

Kedatangan Aldo semula bertujuan menjemput korban untuk makan bersama. Setibanya di lokasi, korban mempersilakan Aldo masuk ke dalam rumah kos dan memintanya menunggu karena hendak mandi terlebih dahulu.

Ketika korban berada di kamar mandi, Aldo yang sedang menunggu melihat dua unit telepon seluler milik korban tergeletak di atas lantai. Kedua telepon genggam tersebut masing-masing berupa Oppo A92 warna Ungu Aurora dan Oppo A78 warna Hitam Kabut.

Melihat kesempatan tersebut, timbul niat Aldo untuk mengambil kedua handphone itu.  Setelah mengambilnya, ia langsung meninggalkan rumah kos dan membawa kabur seluruh barang milik korban.

Baca Juga: 143 Warga Meranti Positif TBC, Dinkes Genjot Skrining Massal Lewat CKG Sasar 4.000 Orang

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (21/5/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, Aldo menjual satu unit Oppo A78 kepada seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi marketplace. Sebelum dijual, kartu SIM telepon tersebut dibuang terlebih dahulu. Handphone itu dijual dengan harga Rp1 juta.

Sementara itu, satu unit Oppo A92 tidak dijual. Telepon seluler tersebut tetap dikuasai Aldo dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski perkara sempat diproses secara pidana, penyelesaiannya akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk adanya persetujuan Jaksa Agung dan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Aldo dan membebaskannya dari rumah tahanan.

Baca Juga: Polsek Kuantan Hilir Amankan Pelaku Pembacokan, Diduga Gara-gara Dituduh Mencuri

Sementara itu, Aldo yang didampingi istrinya hari itu mengungkapkan rasa syukur usai dirinya menerima restoratif justice. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak untuk semua kejaksaan yang sudah memediasi kasus-kasus saya in. Kedepannya saya berjanji saya tidak akan melakukan tindakan kriminal yang lainnya lagi. Sekali lagi saya minta maaf," ujarnya.(end)

Editor : Eka G Putra
rj pencuri hape di jalan riau restorative justice (RJ)