JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Banding juga diajukan terhadap vonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
KPK menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan yang perlu diuji kembali di tingkat banding. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
“Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim,” kata Budi di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Budi, langkah hukum tersebut sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam mengawal proses penegakan hukum hingga memperoleh putusan yang dinilai sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian JPU KPK adalah adanya perbedaan penerapan pasal terhadap para terdakwa. Padahal, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. “JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku. Padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Wahid diputus bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi. Sementara Arief dan Dani dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan dalam Jabatan.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti jangka waktu hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Menurut Budi, baik Pasal 12B maupun Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sama-sama mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa.
“Kemudian, jika kita cermati bahwa ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal 4 (empat) tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara 2 (dua) tahun,” ungkapnya.
Aspek lain yang menjadi dasar banding adalah belum adanya pengembalian uang hasil tindak pidana oleh Abdul Wahid. Dalam persidangan terungkap mantan anggota DPR RI itu belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya. Sementara dua terdakwa lainnya Arief dan Dani telah mengembalikan uang yang diterima ke kas negara.
“Dalam fakta persidangan, Terdakwa Abdul Wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan pelaku peserta aata nama Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara,” jelasnya.
Menurut KPK, kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu keadaan yang memberatkan bagi Abdul Wahid. Namun, dalam putusan majelis hakim hal itu tidak dipertimbangkan, bahkan hukuman yang dijatuhkan terhadap ketiganya sama.
“Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama dua tahun penjara,” tegas Budi.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Pemko Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi Bahaya LGBT dan HIV/AIDS
Saat ini, tim JPU KPK tengah menyusun memori banding yang akan berisi argumentasi yuridis berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. KPK juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung, seraya menilai mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, pada sidang putusan, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu menyampaikan akan melakukan upaya hukum banding. Terkait pernyataan KPK yang juga akan banding, pihak Wahid belum memberikan tanggapan. Kuasa Hukum Abdul Wahid Kemal Shahab ketika dihubungi mengatakan, kini tengah berdiskusi dengan pihak keluarga Abdul Wahid. ‘’Kita saat ini masih mendiskusikannya bersama pihak keluarga Pak Abdul Wahid,’’ sebutnya, kemarin.
Ketika dimintai tanggapan terkait langkah yang akan diambil KPK, Kemal belum menangggapi. Ia mengatakan baru bisa menanggapi begitu diskusi dengan keluarga Abdul Wahid tuntas.
Baca Juga: Resmi Digelar, Wako Agung Ajak Kota-kota IMT-GT Bersatu Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Generasi
Diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan hakim ke Wahid jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Pada tuntutan yang dibacakan secara bergantian, Kamis (9/7) lalu, Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menuntut agar Abdul Wahid dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Bila uang denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.
JPU KPK juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pasal pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan pasal gratifikasi. Sementara Hakim hanya menyatakan Abdul Wahid bersalah soal gratifikasi.
Seperti tertuang dalam dakwaan, JPU KPK menyatakan Abdul Wahid telah memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan meminta uang operasional kepada enam kepala UPT Wilayah di Lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau melalui terdakwa mantan Dani.
Permintaan ini diterus ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan, yang kemudian memerintah Fery Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau untuk mengumpulkan uang yang juga diistilahkan sebagai ‘japrem’ itu kepada para kepala UPT.
JPU KPK menyebutkan, total uang yang diterima secara langsung maupun diterima secara yuridis oleh Abdul Wahid mencapai Rp2,4 miliar. Uang itu diserahkan Dani kepada Wahid melalui para ajudannya secara bertahap.
Jumlah itu merupakan bagian dari komitmen para kepala UPT Dinas PUPR Riau yang totalnya mencapai Rp7 miliar atau yang diistilahkan dengan ‘7 batang’. Hal ini diduga buntut dari pergeseran anggaran yang diatur terdakwa sebesar Rp275 miliar, atau lebih dari setengah pergeseran total pada APBD Riau 2025, ke enam UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau.(das)
Laporan YUSNIR dan HENDRAWAN KARIMAN, Jakarta dan Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian