Hakim Damaikan Riau Pos dan Sutrianto melalui Restorative Justice, Rida K Liamsi Bacakan Eksepsi

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 10:41 WIB
Tergugat Sutrianto bersalaman dengan Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri setelah tercapai perdamaian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Tergugat Sutrianto bersalaman dengan Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri setelah tercapai perdamaian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Riau Pos Intermedia dan salah satu mantan direksi PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto, mencapai kata sepakat untuk berdamai pada sidang perkara penggelapan dalam jabatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (5/8) kemarin. 

Ditengahi majelis hakim yang dipimpin Jhonson FE Sirait SH yang didampingi Hakim Anggota Makmur Pakpahan SH dan Asraruddin Anwar SH, kedua pihak memilih jalan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara yang sebelumnya disidik Bareskrim Polri tersebut.

Sutrianto sebagai terdakwa, dalam hal ini, bersedia dan telah membayar Rp500 juta kepada Riau Pos. Kuasa hukumnya Sugiarto SH dan Hendra Saputra SH turut menunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada majelis hakim.

Baca Juga: Bangganya Felisha, Lancar Paparkan Pengolahan Kompos Pakai Bahasa Inggris ke Wako Agung dan Delegasi IMT-GT GCMC

‘’Bagaimana saudara saksi, apakah ini benar sudah diterima,’’ tanya hakim kepada Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri yang dihadirkan dalam persidangan. Ahmad Dardiri membenarkan soal pembayaran itu. Ia menerangkan, PT Riau Pos Intermedia telah menerima pembayaran uang itu dari Sutrianto.

‘’Terdakwa sudah mengaku salah, sudah mengembalikan uang, setelah ini selesai ya, tidak ada lagi permasalahan terdakwa dengan PT Riau Pos Intermedia. Begitu ya saksi,’’ sebut hakim yang kemudian diamini Ahmad Dardiri.

Mendengar itu, majelis hakim kemudian memberi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar Haliem dan Edy Prabudy waktu satu pekan ke depan untuk mempersiapkan tuntutannya. Kemudian majelis mengetok palu untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan.

Baca Juga: SMPN 4 Pekanbaru Jadi Etalase Wako Agung Nugroho Tampilkan Green City di Hadapan Delegasi IMT-GT GCMC

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menawarkan Sutrianto untuk menempuh jalur damai dengan pelapor perkara penggelapan yang menjeratnya, yaitu Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri. Saat itu Sutrianto melalui kuasa hukum menyatakan ingin menempuh jalur RJ dan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.

Saat itu kuasa hukum Sutrianto telah menunjukkan bukti perdamaian dengan manajemen Riau Pos. Hingga majelis hakim menengahi upaya damai itu dan memberikan waktu JPU untuk menghadirkan saksi yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Eksepsi Rida

Pada ruang sidang yang sama dan perkara yang sama, juga digelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Rida K Liamsi. Sidang itu dilaksanakan beberapa menit sebelum digelar sidang dengan terdakwa Sutrianto. Nota perlawanan atau eksepsi Rida K Liamsi dibacakan kuasa hukumnya Muhammad Nursalam. 

Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Pemko Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi Bahaya LGBT dan HIV/AIDS

Kuasa hukum Rida menyampaikan sejumlah argumen dalam perlawanan tersebut. Di antaranya, kuasa hukum  menyatakan perkara penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia yang menjerat terdakwa merupakan sengketa keperdataan korporasi, bukan tindak pidana.

Dalam eksepsi itu juga disebutkan, surat dakwaan JPU kabur dan tidak cermat dalam menguraikan perbuatan materiil hingga mempermasalahkan dakwaan berdasarkan hasil audit proforma yang tidak dapat dijadikan pembuktian adanya perbuatan tindak pidana.

Kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan JPU juga kabur (obscuur libel). Sebab, dakwaan primer dan subsider menguraikan perbuatan yang pada pokoknya sama, namun menggunakan dasar hukum yang berbeda tanpa menjelaskan konstruksi alternatif secara substansial.

Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Pemko Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi Bahaya LGBT dan HIV/AIDS

Selain itu, kuasa hukum menyebutkan adanya ketidakjelasan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Dakwaan JPU disebutkan membatasi dugaan perbuatan pada periode 2014 hingga 2017, namun menggunakan data transaksi perusahaan sejak 2011 dan tidak pula disertai dengan  penjelasan yang memadai.

Kuasa Hukum Rida dalam eksepsi juga menyinggung soal uraian kerugian perusahaan. Dalam dakwaan disebut beberapa angka kerugian yang berbeda  Namun JPU disebutkan tidak menjelaskan perbedaan itu dengan perbuatan yang didakwakan.

Kuasa Hukum turut menyinggung dakwaan bahwa Rida membuat keputusan terkait arus uang keluar dan masuk di Riau Pos tanpa persetujuan pemegang saham lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Namun JPU tidak menguraikan ketentuan dalam anggaran dasar, keputusan RUPS, surat keputusan perusahaan maupun aturan internal yang menjadi dasar penilaian tersebut.

Baca Juga: Resmi Digelar, Wako Agung Ajak Kota-kota IMT-GT Bersatu Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Generasi

Sebaliknya, Kuasa Hukum Rida menyebutkan, sejumlah keputusan RUPS pada perusahaan-perusahaan Riau Pos Group memberikan kewenangan kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji dan tunjangan direksi serta komisaris.

Pada akhir pembacaan, Kuasa Hukum Rida meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwa JPU batal demi hukum. 

‘’Memohon kepada Yang Mulai Hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Rida K Liamsi untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-02/FT.2/FT.1/06/2026 tanggal 25 Juli 2026 yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2026 tersebut batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pemko Siap Beri Keringanan Sewa Toko STC

Setelah mendengarkan pembacaan dari kuasa hukum Rida K Liamsi, JPU menyebutkan akan menanggapinya secara tertulis. Hakim Jhonson FE Sirait kemudian memberi waktu satu pekan kepada JPU untuk mempersiapkan tanggapannya.(end)­­­­­­­­

Editor : Arif Oktafian
riau pos sutrianto RJ damai rida k liamsi bacakan eksepsi restorative justice pn pekanbaru riau pos