JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedikitnya ada tiga pertemuan yang diduga melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pertemuan tersebut diduga berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama kali terjadi antara kedua pihak. Dalam pertemuan ketiga itu, diduga terjadi penyerahan uang dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.
“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.
Baca Juga: Manajemen Baru Beritikad Baik, Tunggu Pemulihan Aset dari Dugaan Penggelapan Rp56 M
KPK menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai 12.500 dolar Singapura.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pejabat tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari salah seorang saksi masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara, untuk pertemuan pada Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan amplop berisi uang senilai 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” ungkapnya.
Baca Juga: Hakim Damaikan Riau Pos dan Sutrianto melalui Restorative Justice, Rida K Liamsi Bacakan Eksepsi
Sedangkan pertemuan yang berlangsung pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang terjadi saat itu. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
“Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman memperoleh dana dengan memotong pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Diberitakan sebelumnya, Menhut Raja Juli mengaku sudah mengembalikan amplop tersebut saat jumpa pers, 3 Juli 2026 lalu. Raja Juli juga sudah membuat laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Ia mengaku amplop tersebut tidak pernah diterimanya. Ia menegaskan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7). “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” terangnya.
Sementara itu, Jumat (17/7) lalu, Suhardiman memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” katanya saat itu. (das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian