Manajemen Baru RPG Beritikad Baik, Tunggu Pemulihan Aset dari Dugaan Penggelapan Rp56 M

M Ali Nurman • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:15 WIB
Andi Syarifuddin. (JPG)
Andi Syarifuddin. (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Manajemen baru Riau Pos Group (RPG) memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH Tuah Negeri Nusantara, Kamis (6/8). Kuasa Hukum RPG, Dr Andi Syarifuddin SH MH  menegaskan, pihaknya tidak memiliki itikad buruk untuk mengabaikan hak-hak eks karyawan. 

Namun, kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang kosong akibat dugaan tindak pidana penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp56 miliar yang dilakukan oleh pengurus lama.

Terkait LBH Tuah Negeri Nusantara yang mengatasnamakan kuasa hukum eks karyawan RPG melayangkan somasi dengan tuntutan pembayaran hak-hak karyawan yang belum dibayar senilai kurang lebih Rp8,2 mili­ar, serta memberikan tenggat waktu klarifikasi selama 3x24 jam.

Baca Juga: Hakim Damaikan Riau Pos dan Sutrianto melalui Restorative Justice, Rida K Liamsi Bacakan Eksepsi

Menanggapi hal tersebut, Andi Syarifuddin menjelaskan, kliennya belum bisa memberikan klarifikasi resmi secara substansi atas surat somasi tersebut dengan alasan prosedural. 

Dalam surat somasi yang dilayangkan, tidak dilampirkan surat kuasa khusus dari para eks karyawan kepada LBH yang dimaksud. Sehingga secara hukum, kami belum dapat memproses atau memberikan klarifikasi substansial,

Andi memaparkan kondisi internal perusahaan saat ini. Ia menjelaskan bahwa manajemen baru RPG sedang berusaha keras membenahi dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Perbaikan ini dilakukan pasca ditemukannya indikasi kerugian perusahaan yang sangat besar, yakni sekitar Rp56 miliar.

Baca Juga: KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, Sebut Ada Pertentangan Penerapan Pasal

“Kerugian tersebut diduga kuat dilakukan oleh pengurus perusahaan yang lama, yaitu Saudara Rida K Liamsi dan rekan-rekannya (dkk). Saat ini, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.

Terkait tunggakan hak eks karyawan, pihak manajemen baru menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada kondisi kas perusahaan yang saat ini sedang kosong.

“Klien kami tidak ada maksud atau niat sedikitpun untuk tidak menyelesaikan hak-hak para eks karyawan tersebut. Faktanya, keadaan dan kondisi perusahaan saat ini tidak memiliki uang akibat adanya dugaan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp56 miliar oleh manajemen lama,’’ ujarnya.

Baca Juga: Restorative Justice Disetujui, Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Hape di Jalan Riau

Ia menambahkan, solusi penyelesaian hak eks karyawan sangat bergantung pada proses pengembalian aset (asset recovery) dari kasus penggelapan yang sedang berjalan di pengadilan. 

“Seandainya uang perusahaan bisa kembali sepertiganya saja dari total kerugian yang diduga digelapkan itu, maka tentu hak-hak eks karyawan tersebut akan segera diselesaikan oleh pihak perusahaan,’’ ujarnya.

Hingga proses hukum terhadap pengurus lama selesai dan aset perusahaan dapat dipulihkan, manajemen baru RPG meminta pengertian dan kesabaran dari seluruh pihak, termasuk para eks karyawan, agar masalah ini dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan saat ini.(ali)

 

Editor : Arif Oktafian
eks karyawan Andi Syarifuddin riau pos group riau pos