Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Kasus Dugaan Suap Importasi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:25 WIB
Budi Prasetyo. (JPG)
Budi Prasetyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya memanggil Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dan melakukan pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan gara-gara kasus dugaan suap importasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Budi Prasetyo usaicmenjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perlu transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi.

Budi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026.

Baca Juga: Perubahan APBD Meranti 2026 Disepakati, Belanja Daerah Turun Rp36,29 Miliar

Faizal membuat laporan karena tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya setelah diperiksa oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas,” ungkap Budi kepada awak media dikutip dari jawapos.com.

Secara tegas, Budi menyatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini adalah wujud keteguhan terhadap pemberantasan korupsi. Dia pun mempertanyakan laporan polisi yang menyoal keterangannya.

Baca Juga: ALAMAK!!! Kenduri

Menurut dia, hal itu memang sudah seharusnya disampaikan kepada publik dalam penanganan kasus korupsi.

”Justru kita terus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam rangkaian proses penegakan hukum, termasuk yang dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.

Menurut Budi, laporan yang dibuat Faizal justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi. Dia menyebut, tidak hanya punya hak untuk tahu setiap perkembangan kasus korupsi, melainkan juga berhak atas keterbukaan informasi untuk bisa melakukan pengawasan dan mengawal proses hukum di KPK.

 

”Dengan mempersoalkan transparansi, jangan sampai ini juga menjadi preseden buruk bagi bangsa kita, preseden bagi penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

Baca Juga: Dua Kali Saksi Tak Datang, Jaksa Bacakan BAP Perkara Pembunuhan di Rumbai

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku mendapatkan lebih kurang 50 pertanyaan dari penyidik. Semuanya sudah dia jawab secara kooperatif. Kepada awak media, dia mengaku menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mulai sekitar pukul 10.30 WIB

Editor : Eka G Putra
jubir kpk diperiksa polda kasus suap importasi dirjen bea cukai kasus bea cukai kemenkeu polda metro jaya Jubir KPK Budi Prasetyo