Sidang Mantan Menag Yaqut di PN Tipikor, Saksi Ungkap Hal Ini soal Uang 1 Juta Dolar Amerika

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:42 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).(M RIDWAN/JAWAPOS.COM)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).(M RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus kuota haji tahun 2023-2024 kembali digelar di PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (29/92/2026). Materi mendengarkan keterangan saksi, uang 1 juta Dolar Amerika (USD) menjadi pembahasan.

Adalah Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak mengetahui adanya uang sebesar USD 1 juta yang disebut hendak dititipkan untuk kebutuhan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.

Hal itu disampaikan Zainal Abidin saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/9).

Zainal mengatakan, dirinya sempat menemui Yaqut setelah mendapat pesan WhatsApp dari seseorang bernama Alex yang meminta agar uang tersebut dikembalikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BLUD RSD Madani 2022-2024, Polda Riau Periksa 102 Saksi

Alex, kata Zainal, juga sempat mengancam akan mengungkap sejumlah hal apabila uang tersebut tidak dikembalikan.

“Saya datang ke Pak Menteri. ‘Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama’,” kata Zainal saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Zainal kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Yaqut. Ia menjelaskan bahwa uang USD 1 juta tersebut masih dalam jumlah utuh dan tidak berkurang.

Baca Juga: Perubahan APBD Meranti 2026 Disepakati, Belanja Daerah Turun Rp36,29 Miliar

“‘Dia minta tolong saya, barangnya utuh, tidak kurang satu lembar pun. Kok kenapa saya diginiin?’ Saya jawab begitu,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, Yaqut justru mengaku tidak mengetahui persoalan uang tersebut. Yaqut juga meminta agar persoalan itu diselesaikan oleh pihak-pihak yang sebelumnya terlibat.

“Pak Menteri marah. ‘Kamu ini… itu kan urusan kalian berdua! Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua kok.’ Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Aku enggak tahu menahu itu!’” tutur Zainal.

Zainal menjelaskan bahwa uang USD 1 juta tersebut awalnya berasal dari Alex. Saat itu, Alex disebut menyampaikan keinginannya menitipkan uang untuk kebutuhan anggota Pansus Haji.

Zainal mengatakan pertemuan dengan Alex berlangsung di sebuah kafe di kawasan Cibubur. Namun, pada pertemuan tersebut uang itu belum diserahkan kepadanya.

“Mas, ini aku nitip… nitip 1 juta untuk kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada kebutuhan,” ucap Zainal menirukan ucapan Alex.

Baca Juga: Belum Ada Sekolah Terapkan PJJ, Disdik Meranti Pantau Dampak Penurunan Kualitas Udara

Setelah itu, Zainal mengarahkan Alex untuk menyerahkan uang tersebut kepada politikus Ace Hasan Syadzily yang ketika itu tercatat sebagai anggota Pansus Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Namun, berdasarkan keterangan Zainal, Ace menolak menerima uang tersebut.

Setelah mendapat penolakan dari Ace, Alex kembali menghubungi Zainal. Zainal kemudian memperkenalkan Alex kepada seseorang bernama Khomsin.

Zainal meminta Khomsin menyimpan dan mengamankan uang tersebut hingga ada instruksi selanjutnya darinya.

Baca Juga: Istirahat Cukup dan Banyak Minum Air Putih Jadi Cara Sederhana Atasi Influenza di Rumah

“Saya perintah Khomsin, ‘Amankan… ya, amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’,” ujar Zainal.

Zainal mengatakan dirinya kemudian memperoleh informasi dari Alex dan Khomsin bahwa uang tersebut telah berada di tangan Khomsin. Meski demikian, uang itu disebut tidak pernah diberikan kepada anggota Pansus Haji.

Zainal juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang USD 1 juta tersebut secara langsung sebelum akhirnya menyerahkannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Saya baru menerima duit itu ya di KPK itu, Pak. Itu baru saya terima. Saya enggak pernah menerima duitnya sama sekali,” beber Zainal.

Ia menjelaskan, keputusan menyerahkan uang tersebut kepada KPK diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami persoalan hukum.

“Memang dari awal saya konsultasi, ‘Itu barang jangan kamu ulik-ulik loh ya!’ Udah dikasih tahu, ‘Jangan kamu ulik-ulik!’ Udah. ‘Kembalikan aja ke KPK.’ Ya sudah saya balikin,” imbuhnya.

Baca Juga: Fokus Perbaikan Jalan, Penuntasan Banjir, dan Pendidikan, APBD Perubahan Pekanbaru Disahkan Rp3,2 T

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain. Salah satunya sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Editor : Eka G Putra
Sumber : jawapos.com
sidang menag yaqut sidang korupsi kuota haji uang 1 juta dolar pn tipikor jakarta Menag Yaqut Cholil Qoumas