Saksi Sebut Keluarga Terdakwa Ikut Nikmati Rp17 Miliar Perkara Penggelapan di Riau Pos

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 22:59 WIB
Manajer Keuangan Riau Pos Hendro Kusbiantoro (kemeja kotak-kotak) bersaksi pada perkara penggelapan Rp56 miliar PT Riau Pos Intermedia yang digelar di PN Pekanbaru pada Rabu (30/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Manajer Keuangan Riau Pos Hendro Kusbiantoro (kemeja kotak-kotak) bersaksi pada perkara penggelapan Rp56 miliar PT Riau Pos Intermedia yang digelar di PN Pekanbaru pada Rabu (30/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Manajer Keuangan Riau Pos Hendro Kusbiantoro, hadir bersaksi untuk perkara penggelapan dengan kerugian Rp56 miliar di PT Riau Pos Intermedia.

Pada sidang yang digelar Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Hendro Kusbiantoro mengatakan, awal tiba ditugaskan di Riau Pos, ia tidak mengetahui adanya persoalan pada pencatatan keuangan di perusahaan tersebut. 

Ia mengaku pada 2017 hanya diperbantukan, sekaligus memperkenalkan sistem laporan keuangan baru yang 'direct' untuk menggantikan pola lama yang saat itu masih digunakan Riau Pos.

Baca Juga: Ini Penyebab Pesawat Lion Air Rute Jakarta - Pekanbaru Sempat Dialihkan ke Padang

Bian, begitu Hendro Kusbiantoro lebih dikenal, baru tahu ada penyelewangan di tubuh Riau Pos ketika ada perintah dari Jawa Pos untuk mendatangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budi. Ia lalu diminta KAP Jimmy Budi menarik data-data yang 5 tahun mundur, dari 2017 hingga 2012.

''Jadi dari 2017 sampai mundur ke 2012. Nah, dari situ baru saya tahu, dari hasil audit KAP Jimmy Budi tersebut, ada 5 akun yang tidak sesuai dengan tatanan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, red),'' sebut Bian.

Beberapa permasalahan yang ditemukan dari hasil audit eksternal itu, kata Bian, adanya transaksi perusahaan yang diperuntukkan bukan untuk perusahaan. Sebelum audit eksternal, berbagai permasalahan itu tidak terlihat.

Baca Juga: APBD P Ditolak, Bupati Inhu Gelar Rapat Bersama TAPD dan Bahas Langkah Strategis serta Usulan Pokir

''Misalnya, seharusnya (transaksi) itu dibiayakan, tapi itu digantung di neraca. Ketika dipindahkan ke neraca, baru kelihatan bahwa itu tidak diperuntukkan untuk perusahaan,'' sebut Bian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan, hasil audit tersebut, apa-apa saja penyelewengan dalam bentuk transaksi Riau Pos namun peruntukannya bukan untuk Riau Pos. Bian kemudian memohon kepada majelis hakim untuk melihat salinan laporan yang ia bawa. Diantara yang disebut Bian, adalah penyelewengan uang PT Riau Pos Intermedia sekitar Rp17 miliar oleh terdakwa Rida K Liamsi.

''Rp17 miliar? Dari Rp17 miliar itu, apa aja perinciannya, terkait dengan apa?,'' tanya JPU.

Baca Juga: RAPBD-P Rohul Rp1,87 Triliun Diserahkan ke Pemprov Riau, Hasil Evaluasi Maksimal 15 Hari Kerja

Lalu Bian membacakan salinan yang ia bawa bulat-bulat seperti tertera dalam list. Mulai dari biaya Pak Rida Rp3,5 miliar, bonus Pak Rida 2,59 miliar, biaya buku Pak Rida Rp131 juta, biaya gaji Pak Rida Rp190 juta dan lainnya dengan totalnya lebih dari Rp17 miliar. Sesuai laporan hasil audit dan keterangan catatan itu, Bian juga membacakan sejumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk keluarga terdakwa Rida K Liamsi.

''Biaya kartu kredit Ibu Asmini Rp25 juta, kemudian kartu kredit atas nama Indra Rukmana Rp1,2 miliar, kartu kredit atas nama Bapak Rida Rp1,8 miliar, kemudian kartu kredit atas nama Teddy Jun Askara Rp50 juta, kemudian biaya keluarga Rida Rp57 juta,'' sebut Bian.

Atas keterangan itu, majelis hakim turut menanyakan ke saksi Bian, apa yang dilalukan Jawa Pos sebagai holding Riau Pos atas catatan penyelewengan tersebut. Menurut Bian, usai hasil audit keluar, ada pertemuan antara Rida K Liamsi dan direksi Riau Pos.

Baca Juga: Rara Raih Penghargaan Khusus di Voice of Turan 2026, Harumkan Nama Indonesia di Kazakhstan

''Seingat saya itu di tahun 2022, tanggal 30 Maret dilakukan pertemuan. Ini saya ada kopiannya daftar hadir,'' kata Bian.

Pada pertemuan tersebut, kata Bian, terdakwa Rida menyampaikan sanggahan. Dari Rp17 miliar itu, yang diakui Rida hanya sekitar Rp14,5 miliar.

''Otomatis dalam hal ini Pak Rida mengakui kalau ada temuan tersebut,'' tanya hakim kemudian.

Baca Juga: Penertiban Serentak, Polres Kuansing Tindak 16 Rakit PETI di Empat Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan

Bian kemudian memperlihat selembar kertas berisi angka-angka, dimana di bawahnya tertera tandatangan Rida Liamsi diatas materai. Hakim kemudian meminta JPU, Rida K Liamsi beserta kuasa hukumnya dan Bian untuk melihat secara bersama-sama lembaran tersebut.

''Kalau lihat dari sini (lembaran, red), beliau (Rida K Liamsi, red) tanda tangan disini,'' sebut Bian.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait menanyakan kepada terdakwa Rida K Liamsi, apa benar yang ia akui hanya Rp14 miliar. Rida sendiri membantah bahwa ia mengakui Rp14 miliar itu.

Baca Juga: Kolaborasi BRI dan Arkiv Vilmansa, BRIZZI ARKIV Tawarkan 5 Desain Eksklusif

''Dia (Rida) terima dokumen, dia tanda tangan. Nanti kita pertimbangkan ya. Keterangan Bapak (Rida, red) di situ ya, masalah dia tidak mengakui nilainya, cukup ya, sampai di situ aja ya. Nanti kita pertimbangkan dalam keputusan,'' kata hakim usai para pihak melihat kertas dengan bubuhan tandatangan Rida K Liamsi tersebut.

Bian sendiri tidak merubah kesaksiannya. Terutama terkait lembaran kertas yang merupakan dokumen sanggahan Rida K Liamsi atas hasil audit KAP Jimmy Budi tersebut.

''Seingat saya, Pak, kertas ini—ini karena kebetulan saya bawanya kopian, Pak, yang aslinya—itu bukan dari Jawa Pos, Pak. Yang bawa kebetulan saya kurang paham siapa yang membuat atau yang membawa. Karena waktu itu saya ingat sekali Pak Rida dengan Pak Ahmad Dairi menunjukkan (kertas) ini. Pak Rida menunjukkan ini bahwa ya angka ini yang saya akui,'' ucap Bian menirukan perkataan Rida dalam pertemuan itu.

Baca Juga: Menurut Studi, Rasio Utang Pengguna Kredivo Hanya 10-19 Persen

Ketika ditanya kembali oleh hakim, Bian kembali menyebutkan bahwa berkas itu bukan Riau Pos maupun Jawa Pos sebagai holding yang membuat.

''Karena dari Jawa Pos lebih pada angka Rp17 miliar, Pak. Jadi enggak mungkin dong kalau misalnya tiba-tiba Jawa Pos yang membuat nilai Rp14 miliar ini,'' sebut Bian.

Ketika ditanya hakim apakah ada tindaklanjut dari pertemuan itu, Bian mengatakan tidak ada. Perusahaan menurutnya juga belum menerima pengembalian dari Rida K Liamsi seperpun.

Baca Juga: Roni Amriel Sebut APBD-P Pekanbaru 2026 Sudah Akomodir Program Pro Rakyat

Lalu JPU Rita secara khusus mendalami lagi soal kerugian Rp56 miliar itu. Ia menanyakan, selain Rp17 miliar oleh Rida, siapa lagi yang menyebabkan kerugian sebanyak itu.

''Ditemukan kerugian 56 miliar, betul ya. Kalau yang Pak Rida Rp17 miliar, ya. Kan masih ada sisanya tuh, Pak. Itu siapa-siapa aja itu pak,'' tanya JPU Rita.

Bian kemudian secara gamblang menyebutkan nama-nama mantan direksi Riau Pos. Yaitu Mantan Direktur Utama Makmur Kasim, Mantan Direktur Zulmansyah Sekedang, Mantan Direktur Asnida Syukur dan juga Sutrianto. Kemudian JPU menanyakan apakah ada nama-nama itu melakukan pengembalian.

Baca Juga: Korban MiChat di Pekanbaru, Booking Online, Korban Diperas dan HP Dirampas

''Kalau Pak Makmur sudah ada, mencicil. Kalau enggak salah sekarang sudah dicicil Rp1,2 miliar. Pak Sutrianto sudah selesai. Jadi tinggal belum mengembalikan Pak Rida saja,'' kata Bian.

Mendapat giliran, Kuasa Hukum Rida K Liamsi menanyakan kepada saksi apakah saat menyajikan data untuk dilakukan audit oleh KAP, apakah ditemukan SK gaji, SK insentif, SK tunjangan dan yang berhubungan dengan keuangan yang diterima oleh para direksi. Saksi Bian menjawab tidak.

Bian juga menerangkan, ia memberikan kesaksian maupun saat memberikan jawaban kepada penyidik saat di-BAP, berdasarkan hasil audit KAP Jimmy Budi.

Baca Juga: QLola by BRI Bantu Perusahaan Kelola Payroll dalam Satu Sistem Terintegrasi

Kuasa Hukum kemudian mempertanyakan pernyataan saksi dalam BAP nomor 24 poin B. Pertanyaan BAP, siapa yang menentukan nilai besaran gaji pengurus direksi perusahaan PT Riau Pos Intermedia. Jawaban Bian dalam BAP bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan, yang menentukan nilai besaran gaji pengurus direksi diputuskan dan ditentukan oleh pemegang saham. 

Namun, lanjut isi BAP yang dibacakan Kuasa Hukum Rida, untuk pelaksanaan penggajian pada periode sebelum 2018, gaji untuk komisaris dan direksi diputuskan sendiri oleh Rida K Liamsi. 

''Ini keterangan Saudara. Ditentukan sendiri. Dari mana Saudara berkesimpulan bahwa Rida K Liamsi menentukan sendiri?,'' tanya Kuasa Hukum.

Baca Juga: Tok! APBD Perubahan Kuansing Disahkan Rp1,6 Triliun Lebih, Pendapatan dan Belanja Daerah Naik

Menurut Bian, ia menjawab karena diperlihat oleh penyidik. Kuasa Hukum mengingatkan saksi soal konsekuensi sumpah palsu sambil mendalami keterangan saksi bahwa apa benar ada berkas yang menjadi dasar jawaban saksi terhadap pertanyaan penyidik.

Bian, atas pertanyaan itu tidak mengubah keterangannya. Ia yakin pernah membaca berkas RUPS Riau Pos dari 2012 hingga 2017. Kuasa Hukum sendiri membawa kopian semua RUPS yang dimaksud dan ingin menunjukkan ke hadapan majelis, JPU dan saksi.

Bian kemudian menyebutkan bahwa saat proses audit KAP Jimmy Budi, ia yang menyediakan semua data dan dokumen. Mulai dari kwitansi kecil pembayaran hingga copyan lembaran hasil RUPS pun ia sediakan untuk diaudit.

Baca Juga: Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla

Kuasa Hukum kemudian secara spesifik, RUPS tahun berapa yang dibaca detail oleh Bian. Bian menyebutkan, ia membaca semua hasil RUPS, namun yang detail yang ia baca adalah lembaran hasil RUPS 2017.

Kuasa Hukum kembali menekankan bahwa laporan keuangan Riau Pos selama 2012 hingga 2017 diterima pertanggungjawabannya di RUPS. 

''Kalau diterima berarti disetujui juga penggajiannya, kan begitu logika hukumnya,'' sebut Kuasa Hukum Rida K Liamsi.

Baca Juga: Muklisin Dorong Pembangunan Jalan Tol Sumbar-Riau-Jambi, Minta KSP Ikut Mengawal

''Pada saat saya diperiksa penyidik, Pak, saya disampaikan ada lembaran yang di situ ada tanda tangan Pak Rida, ada gaji beliau tahun perbandingan dari 2013 ke 2014,'' ujar Bian.

Atas keterangan Bian, terutama soal kerugian Riau Pos senilai Rp56 miliar hasil audit KAP Jimmy Budi, Rida membantahnya. Ia menyebutkan, dalam RUPS justru Riau Pos untung.

''Tadi saksi mengatakan bahwa perusahaan ini rugi sekitar Rp56 miliar. Dalam laporan keuangan tahun 2015, 2016, perusahaan ini masih berlaba sekitar Rp200 juta. Dan hal ini sudah diputuskan atau diterima RUPS,'' kata Rida.

Baca Juga: Saksi: Pembayaran Kepentingan Pribadi Direksi Riau Pos Tanpa Sepengetahuan Manajer Keuangan

Kemudian Hakim menyinggung soal temuan KAP Jimmy Budi yang menyebutkan terdakwa telah merugikan Riau Pos secara pribadi sekitar Rp17 miliar. Hakim mengingatkan bahwa apa yang disampaikan saksi Bian merupakan hasil audit eskternal dari akuntan publik.

''Itu laporan dari KAP Jimmy Budi. Itulah yang dia (saksi) ceritakan tadi mengenai seluruh kerugian-kerugian tadi dan rincian-rincian sampai dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Bapak beserta anak-anak Bapak tadi ada sekitar Rp17 miliar. Itu berdasarkan KAP ya, Jimmy Budi. Itu yang dia ceritakan kembali,'' sebut Hakim.

Rida menyebutkan ia memahami soal audit itu. Namum ia tetap tidak yakin bahwa perusahaan rugi, terutama pada laporan keuangan pada 2015 dan 2016.

Baca Juga: Titiek Soeharto Beri Nama Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN: Ganesha 

''Saya paham. Tapi dikatakan bahwa itu kerugian perusahaan. Kerugian itu tidak sesuai dengan laporan keuangan yang dibuat oleh Riau Pos. Artinya tidak ada kerugian dan itu sudah disahkan RUPS. Tidak ada kerugian yang dialami Riau Pos sampai Rp56 miliar. Bahkan laporan tersebut menyatakan laba,'' kata Rida.

Seperti diketahui, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.

JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: BPMP Riau Sidak Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Administrasi Jadi Perhatian

Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut. 

Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. 

Editor : M. Erizal
penggelapan pt riau pos intermedia riau pos