Empat Pekerja THM dan Satu Pengunjung Ditetapkan Tersangka 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:23 WIB
Putu Yudha Prawira. (JPG)
Putu Yudha Prawira. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka, Rabu (14/10), usai melakukan penggere­bekan Tempat Hiburan Malam (THM) MP Club di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Tersangka tersebut terdiri dari empat pekerja THM tersebut dan satu orang pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, empat pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang waitress dan satu orang petugas sekuriti. Mereka diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan pengunjung yang diduga berperan sebagai pembeli narkoba. “BB di pengunjung yang kita tetapkan tersangka memang tidak banyak, namun karena ini satu rangkaian ada penjual (pengedar) dan pembeli, maka pengunjung ini kami tetapkan tersangka,” ujar Kombes Putu, Rabu (14/10).

Baca Juga: 68 Orang Diamankan saat Razia THM, 63 Positif Narkoba

Putu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik terhadap dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Di sisi lain, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut menjalani pemeriksaan intensif telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Ketiganya dipulangkan karena tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam peredaran narkoba maupun hasil positif berdasarkan pemeriksaan urine.

“Yang tiga itu karena memang tak ada keterkaitan dengan peredaran, tidak juga positif urinenya saat dicek, kami pulangkan ke keluarga,” terangnya. 

Baca Juga: Samarkan Aset Sejak 2020, Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Didakwa Terima TPPU Rp350 Miliar

Sementara itu, General Manager (GM) MP Club Cun Sam saat dikonfirmasi Riau Pos tidak merespons pesan yang dilayangkan via WhatApps (WA) hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan meningkatkan razia tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat), terutama penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta praktik prostitusi. Pengelola tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut terancam dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

Langkah ini menyusul penggerebekan salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, puluhan orang diamankan karena diduga terindikasi mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Saksi Bayar Kartu Kredit Keluarga Rida K Liamsi, Emi: Uang Perjalanan Dinas Tak Ada Buktinya

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Pemko Pekanbaru mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Ia berharap penindakan tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi juga dikembangkan ke tempat hiburan malam lainnya yang diduga memiliki persoalan serupa. “Kita harapkan ini dikembangkan juga di tempat-tempat hiburan malam yang lain. Mendengar laporan masyarakat, kemungkinan-kemungkinan itu juga terjadi di tempat lain,” ujarnya, Rabu (14/10).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan memperkuat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian perizinan usaha. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh usaha hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Enam Penumpang

Selain pemeriksaan perizinan, razia penyakit masyarakat juga akan ditingkatkan. Pengawasan menyasar dugaan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, serta aktivitas lain yang melanggar hukum.

Markarius menegaskan, pencabutan izin usaha dapat diterapkan apabila ditemukan bukti keterlibatan pengelola dalam penyediaan maupun peredaran narkoba atau fasilitasi prostitusi.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa dalam kasus penggerebekan sebelumnya, dugaan keterlibatan narkoba masih mengarah kepada pengunjung. Karena itu, keterlibatan pengelola harus dibuktikan sebelum sanksi pencabutan izin usaha dijatuhkan.

“Kecuali kalau ada indikasi keterlibatan penyediaannya dari pengelola tempat hiburan malam, baik penyediaan narkoba, terlibat dalam peredarannya, maupun terlibat dalam penyediaan prostitusi, itu akan kita cabut izinnya,” tegasnya.

Baca Juga: Saksi Sebut Keluarga Terdakwa Ikut Nikmati Rp17 Miliar Perkara Penggelapan di Riau Pos

Markarius menambahkan, Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam. Pengawasan dan penindakan diharapkan dapat mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba, peredaran narkoba, maupun praktik prostitusi.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila ditemukan bukti keterlibatan pengelola dalam aktivitas ilegal tersebut.

DPRD Dukung Penuh Razia THM

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan juga kepolisian. Sejumlah razia yang dilakukan akhir-akhir ini yang menyasar THM hingga hotel-hotel harus dilakukan. Ini tidak hanya soal pekat, menurut Isa Lahamid merupakan menegakkan peraturan daerah (Perda).

‘’Kami dari DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah kota dan juga kepolisian dalam rangka penegakan Perda. Saat ini, salah satunya berkaitan dengan aturan tempat hiburan,’’ ujar Isa, Rabu (14/10).

Baca Juga: Sidang Mantan Menag Yaqut di PN Tipikor, Saksi Ungkap Hal Ini soal Uang 1 Juta Dolar Amerika

Razia, kata Isa Lahamid, harus diikuti pengawasan berkelanjutan. Tanpa pelaksanaan dan penindakan yang konsisten, aturan yang telah ditetapkan berisiko tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan. Politsi PKS ini juga mengingatkan para  pengelola THM agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Isa Lahamid juga memastikan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan langsung di lapangan. Komisi I DPRD Pekanbaru menurutnya telah beberapa kali turun untuk melihat operasional tempat hiburan malam di wilayah kota, bahkan sejak tahun lalu.

‘’Kami juga mendorong Komisi I, berkolaborasi dengan stake holder untuk turun langsung atau semacam inspeksi mendadak untuk melihat sejauh mana Perda diterapkan oleh para pengelola tempat hiburan di Pekanbaru,’’ ujarnya.

Baca Juga: Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Kasus Dugaan Suap Importasi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

Meski mendukung razia dan inspeksi mendadak, Isa menekankan pentingnya tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan di lapangan, menurutnya, perlu diikuti evaluasi dan langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. ‘’Jangan sampai perda sudah dibuat, tetapi tidak diawasi atau tidak dijalankan oleh pemerintah kota sebagai pelaksana,” tegasnya.(nda/ilo/ali/end)

Editor : Arif Oktafian
MP Club Pekanbaru narkoba pekanbaru polda riau