Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bawa Surat Bebas Covid-19, Pemudik Tetap Disuruh Putar Balik

Rinaldi • Kamis, 6 Mei 2021 | 16:38 WIB
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, memerisa kelengkapan administrasi pengendara yang melintas di Pos Sekat Jalan, Selensen, Kamis (6/5).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, memerisa kelengkapan administrasi pengendara yang melintas di Pos Sekat Jalan, Selensen, Kamis (6/5).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Tak main-main, meski pemudik telah menunjukkan surat bebas Covid-19, mereka tetap diminta untuk putar balik ke arah asal ketika melintas di Pos Sekat Jalan, Selensen, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, pihaknya bersama tim gabungan tidak padang bulu. Siapa saja yang melewati Pos Sekat Jalan, Selensen, yang merupakan perbatasan Provinsi Riau-Jambi akan dipaksa putar balik.

"Ini berlaku 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Kamis (6/5). Meski dia belum menyebutkan jumlah persis, namun sejak dinihari tadi sudah ratusan kendaraan roda 4 dan roda 2 yang melintas dipaksa putar balik.

Lanjutnya, Operasi Ketupat Lodaya difokuskan pada pengamanan warga menjelang Hari Raya Idul Fitri dan penyekatan jalan. Hal ini sebagai langkah antisipasi menghadapi pemudik yang nekat melakukan perjalanan.

"Ini merupakan program pemerintah yang harus kita dukung guna pengendalian Covid-19," paparnya.

Secara teknis personel gabungan yang bertugas di seluruh posko sekat jalan akan siaga selama 24 jam penuh. Artinya, personel akan bergantian menjaga sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat.

Hingga pukul 15:00 WIB tercatat sekitar 130 kendaraan roda empat dan roda dua diperintahkan untuk putar balik. Sedangkan kendaraan yang diperolehkan melintas, kendaraan kedukaan, kedinasan yang dilengkapi dengan izin dari instansi.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi

 

Editor : RP Rinaldi
#larangan mudik #disuruh putar balik #bawa surat bebas covid-19