Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Personel Polres Inhil Diberhentikan Tidak Hormat

Indra Efendi • Senin, 29 Januari 2024 | 12:44 WIB

Tiga Personel Polres Inhil yang menjalani Upacata PTDH, Senin (29/1/24).
Tiga Personel Polres Inhil yang menjalani Upacata PTDH, Senin (29/1/24).
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Tiga anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (29/1/24).

Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, yang disaksikan sejumlah anggota maupun Pejabat Utama (PJU) Polres Inhil.

Tiga personel yang menjalani PTDH, yakni Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama. Mereka dinyatakan bersalah dengan berbagai persoalan.

Suryandi melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. "Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," katanya.

Sedangkan, Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan itu yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," urainya.

Sementara Rendy Hertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dia juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami semua merasa sedih, karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 orang rekan kami," tambahnya.

Kapolres, mengakui hal ini tentunya sangat disayangkan. Namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan.

Editor : RP Rinaldi
#ptdh #personel polisi #polres inhil